KPU Parigi bangun kesadaran masyarakat terhadap partisipasi pemilu

foto : Ist

Landasan.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggencarkan sosialisasi kepada pemilih dengan berbagai metode sebagai upaya membangun kepedulian masyarakat terhadap partisipasi Pemilu 2024.

“Sosialisasi merupakan strategi jitu mengajak pemilih berpartisipasi pada pesta demokrasi,” kata anggota KPU Parigi Moutong Abdul Gafur yang dihubungi dari Palu, Selasa.

Ajakan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024, kata dia, menyasar sejumlah segmen, di antaranya pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, serta pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus.

Selain itu, komunitas, keagamaan, kaum marginal, serta relawan demokrasi yang pelaksanaannya diatur dalam ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ditegaskan pula bahwa pendidikan pemilu menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari kesuksesan suatu pelaksanaan pesta demokrasi. Tingkat keberhasilan pendidikan tersebut dapat tergambar pada hasil akhir tingkat partisipasi pemilih.

Oleh karena itu, KPU sebagai pihak penyelenggara tidak hanya sebatas menyiapkan hal-hal teknis, tetapi juga berkewajiban membangun kolaborasi dengan para pihak guna memberikan edukasi terkait dengan partisipasi.

“Meski pemungutan suara masih panjang, sosialisasi dan edukasi sejak dini sudah harus dilakukan yang dituangkan dalam program kegiatan,” ujar Gafur yang juga Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut dia, berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, tingkat partisipasi pemilih di kabupaten ini berada di angka 80,50 persen dari target secara nasional 77,5 persen dengan tingkat kesuksesan memuaskan.

Maka, lanjut dia, pada Pemilu 2024 KPU setempat mengupayakan angka partisipasi 85 persen. Untuk meraih angka tersebut, langkah-langkah perlu dukungan para pihak, termasuk partai politik (parpol) dengan memberikan pendidikan politik terhadap konstituen.

“Ajakan partisipasi tidak hanya melalui pertemuan tatap muka, tetapi juga memanfaatkan teknologi melalui media sosial maupun lama resmi KPU. Langkah-langkah ini membatu penyelenggara dalam membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat berdemokrasi,” demikian Gafur.

Sumber : Sulteng.antaranews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *