Landasan.id – Sejak Juli lalu kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sungai Tabong sudah dilakukan penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.
Sebanyak 10 alat berat excavator dan perlengkapan pertambangan lainnya telah diamankan Polda Sulteng. Barang bukti tersebut terlihat disimpan di belakang Mapolda Sulteng.
Sedangkan sejumlah saksi dan pemilik alat berat telah diperiksa. Bahkan saksi ahli dari Dinas ESDM Sulteng juga sudah diperiksa. Hanya saja, sampai hari ini (Jumat) belum ada yang dijadikan tersangka.
”Kasusnya sampai saat ini masih tahap Penyelidikan, dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kembali. Penyidik masih akan memanggil dan meminta keterangan Ahli Pidana,” jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari kepada Radar Sulteng, kemarin.
Terkait perkembangan atau langkah yang sudah diambil Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng soal kasus PETI Sungai Tabong wilayah Buol dan Tolitoli lanjut Sugeng, sudah menerbitkan tiga Laporan Polisi (LP) antara lain,
a. LP/A/207/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022.
b. LP/A/208/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022.
c. LP/A/209/VII/2022/SPKT.Ditreskrimsus/Polda Sulteng tanggal 19 Juli 2022.
Dari ketiga Laporan Polisi tersebut kata Kompol Sugeng, Polisi telah mengamankan 10 (sepuluh) Unit Alat berat excavator yang saat ini keberadaannya ada di Mako Polda Sulteng, serta mengamankan berbagai macam jenis peralatan atau perlengkapan pertambangan.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan ahli, antara lain inisial : OT, IRF alias Aco Mawar, A, LSM alias Aco, MH, K, Hj. S, HA Alias Emmang, M alias Sableng, AU Alias Daeng Muing serta pemeriksaan saksi ahli Irwan Farid, S.T dari Dinas ESDM Provinsi Sulteng.
Perlu diketahui setidaknya ada 5 Laporan Polisi yang ditangani Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait Pertambangan tanpa ijin (PETI) di wilayah Sulteng, yaitu :
Tiga Laporan Polisi terkait PETI di wilayah Sungai Tabong Kabupaten Tolitoli dan Buol yang prosesnya masih dalam tahap Penyelidikan, dan Dua lainnya kasus PETI wilayah Pantai Timur Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Untuk kasus PETI di Kabupaten Parimo sesuai Laporan Polisi yang pertama, berada di wilayah Desa Pesona Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parimo, dimana status perkaranya sudah memasuki tahap Penyidikan.
Penyidik kata Sugeng, setidaknya telah mengamankan 1 (satu) unit alat berat, 1 (satu) unit kendaraan R4 Double cabin dan perlengkapan tambang lainnya, Saksi dan ahli yang diperiksa sebanyak 13 orang.
”Walaupun sudah tahap penyidikan akan tetapi belum ada yang ditetapkan tersangka,” jelas Kompol Sugeng lagi.
Yang kedua lanjut Sugeng, sesuai
Laporan Polisi kasus PETI di wilayah Dusun Buranga kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo, perkaranya sudah tahap penyidikan dan penyidik telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Sulteng sejak tanggal 12 September 2022.
Para tersangka oleh Kompol Sugeng hanya disebutkan inisialnya yakni, C, LP dan U. Sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi dan 2 orang diperiksa sebagai ahli yaitu dari Lingkungan Hidup dan ESDM.
Sementara barang bukti yang disita diantaranya 2 (dua) unit alat berat (excavator) dan beberapa perlengkapan tambang lain.
Ketiganya kata Sugeng, diancam pasal 158 atau pasal 161 UU No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 th 2009 tentang pertambangan Minerba dan atau pasal 109 UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
Sumber : radarsulteng.id