Landasan.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Palu mengumumkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkungan Pemkot Palu yang mendapat hukuman disiplin periode Januari -September 2022.
Hukuman disiplin dibacakan pegawai BKPSDMD Palu usai apel kesadaran di Halaman Kantor Wali Kota Palu, Senin pagi 17 Oktober 2022.
Dalam pengumuman itu, sebanyak 11 PNS dijatuhi hukuman setingkat disiplin berat. Terdiri dari laki-laki 8 orang dan perempuan 3 orang.
Kemudian 1 orang laki-laki tingkat hukuman disiplin sedang dan 15 orang tingkat hukuman disiplin ringan terdiri laki-laki 10 dan perempuan 5 orang.
Adapun PNS yang mendapat hukuman disiplin berat berdasarkan PP nomor 94 tahun 2021 periode Januari -September 2022 tersebut adalah:
Inisial WA jabatan pelaksana di Kantor Satpol-PP Palu dengan pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan hukuman 6 tahun penjara. WA dihukum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS.
Inisial AG, jabatan guru kelas SDN Silae dengan pelanggaran melakukan pernikahan siri yang dijatuhkan hukuman disiplin Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Inisial NA ,guru muda di SDN Kawatuna dengan pelanggaran pernikahan siri. Hukuman disiplin pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Inisial YL, guru muda di SMP 7 Palu dengan pelanggaran perbuatan perselingkuhan. YL dijatuhi hukuman disiplin penundaan penaikan gaji berkala selama tahun.
Inisial AK, dinas perindustrian dan perdagangan dengan pelanggaran kode etik dan kode prilaku berupa ucapan, tulisan dan perbuatan yang tidak taat kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dalam dan luar jam kerja. AK dijatuhi hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Inisial AG, pelaksana di Kelurahan Kabonena tidak masuk kantor sejak Januari 2020 sampai Juni 2022 yang dijatuhi hukuman PDH tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS.
Inisial RYB, jabatan pelaksana di Kantor Kelurahan Lere dengan pelanggaran tidak masuk kantor sejak Januari 2020 hingga Juli 2022. RYB dijatuhi hukuman PDH tidak dengan permintaan sendiri sebagai PNS.
SH, perawat pemula di UPTD Puskesmas Mamboro dengan pelanggaran tidak melaksanakan kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dan melanggar ketentuan tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. SH dijatuhi hukuman disiplin PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Inisial YHM, jabatan pelaksana di Satpol-PP Palu pelanggaran tidak masuk kantor selama 1.787 hari sejak April 2014 hingga Juni 2022. YHM dijatuhi hukuman disiplin PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Inisial DJ, perawat mahir di UPTD Puskesmas Tipo melanggar tidak masuk kerja dan menaati jam kerja sebanyak 236 hari sejak tahun 2020 hingga Juni 2022. DJ dijatuhi hukuman disiplin pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Inisial MFL, pelaksana di Kantor Lurah Birobuli Selatan dengan pelanggaran tidak masuk kerja dan menaati jam kerja sebanyak 608 hari sejak tahun 2022 hingga Juli 2022. MFL dijatuhi hukuman disiplin PDH tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sebelumnya diumumkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010.
BKPSDMD Palu melalui tim penegakan disiplin PNS, berdasarkan mekanisme dan prosedur yang berlaku melalui tim penegakan disiplin Pemkot Palu dan majelis kode etik dan kode prilaku melakukan penegakan disiplin ditingkat OPD melalui teguran lisan dan tertulis 1,2,3.
Serta pemberian pernyataan tidak puas kepada PNS yang tidak menjalankan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya dan diteruskan kepada tim penegakan disiplin PNS Pemkot Palu untuk ditindaklanjuti, periksa dan diberikan hukuman disiplin berdasarkan kriteria penjatuhan disiplin ringan,sedang maupun berat.
Adapun rekapitulasi hukuman disiplin per Januari hingga September 2022 antara lain,
Teguran lisan kepada 27 PNS terdiri laki-laki sebanyak 17 dan perempuan 10
Tegur tertulis kepada 26 PNS terdiri laki-laki 16 dan perempuan 10.
Pernyataan tidak puas kepada 21 PNS yang terdiri laki-laki 9 dan perempuan 12.
Pemberhentian gaji terhadap 8 PNS yang terdiri laki-laki 3 dan perempuan 5.
Panggilan terhadap 45 PNS yang terdiri dari laki-laki 31 dan Perempuan 14.
Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS sebanyak 8 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan.
Pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, yakni laki-laki 0 dan perempuan 3. (TIM).
Sumber : Channelsulawesi.id