Landasan.id – DONGGALA– Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Donggala di Tompe pada Rabu (2/11/2022) menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Donggala selama enam jam berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-27/P.2.14.8/Fd.1/11/2022 tanggal 2 November 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Mohamad Ronald kepada jurnalis, Kamis (3/11/2022) mengatakan, penggeledahan di kantor BPKAD Donggala itu dipimpin Kepala Cabjari Tompe, Hakmianto.
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Masaingi tahun anggaran 2016-2021 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-17/P.2.14.8/Fd.1/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan Surat Perintah Penyidikan tambahan Nomor: PRINT-26/P.2.14.8/Fd.1/10/2022 tanggal 12 Oktober 2022.
Dia mengatakan, sebelumnya tim penyidik Cabjari Donggala di Tompe sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Donggala, Inspektorat Kabupaten Donggala serta BPKAD Kabupaten Donggala dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu juga telah melakukan permintaan data guna penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Masaingi tahun anggaran 2016-2021, namun belum mendapatkan data yang dimaksud tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Cabjari Donggala di Tompe menyita beberapa dokumen penting terkait penanganan kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Masaingi tahun anggaran 2016-2021.
Dimana penyitaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe Nomor PRINT-28/P.2.14.8/Fd.1/11/2022.
Ronald menuturkan, penggeledahan di kantor BPKAD Donggala tersebut tidak mengganggu jalannya pelayanan publik dan tetap berlangsung aktivitas seperti biasanya.
Dia menambahkan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang kasus serta untuk mencari bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi DD dan ADD Desa Masaingi tahun anggaran 2016-2021.
“Sehingga dengan bukti tersebut penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang disangkakan,” tegas juru bicara Kejati Sulteng itu. CAL
Sumber : Sultengterkini.com