Landasan.id – Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palu tidak bisa merampungkan pekerjaan pembangunan di Hutan Kota Palu akibat status lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Jadi untuk hutan kota yang membuat pemerintah kota tidak melanjutkan pekerjaan perampungan untuk hutan kota disebabkan karena hutan kota ini bukan milik pemerintah kota,” kata Hadianto Rasyid dalam keterangannya dalam unggahan video TikTok, Minggu (6/11).
Menurutnya, tahun lalu Pemkot Palu sudah meminta di Pemda Sulteng untuk dijadikan sebagai aset daerah Kota Palu
“Tapi karena statusnya waktu itu pinjam pakai, maka pinjam pakainya berakhir di 2022 awal. Jadi, pemerintah provinsi tidak menginginkan mungkin dengan alasan satu dan lain hal,” ujarnya.
Hadianto Rasyid meminta maaf kepada warga Palu dikarenakan pembangunan Hutan Kota Palu tidak bisa dilanjutkan.
“Untuk itu mohon maaf kami sampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu tidak bisa melanjutkan. Bukan karena tidak mau tetapi disebabkan lahan hutan kota merupakan aset provinsi,” kata Hadianto.
Sumber : Kumparan.com