Landasan.id – Manado – Untuk memastikan kualitas layanan pada Jalan Tol dan Rest Area berkelanjutan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun 2022 kembali melakukan Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan (JTB) di seluruh Indonesia. Penilaian ini juga sebagai upaya untuk transformasi, inovasi, dan modernisasi jalan tol.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan BUJT didorong untuk meningkatkan kualitas layanan Jalan Tol secara berkelanjutan karena kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi, ”dengan lingkungan Jalan Tol yang lebih baik akan berkontribusi terhadap kenyamanan dan keselamatan dalam mengemudi di Jalan Tol, khususnya tidak hanya Jalan tetapi juga Rest Area-nya,” katanya.
Penilaian dilakukan oleh Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Direktorat Jenderal Bina Marga, serta Tim Pakar/Tenaga Ahli pada Rabu (2/11/22) dengan melakukan peninjauan lapangan menelusuri Ruas Jalan Tol Manado-Bitung (Mabit).
Penilai JTB Ahmad Safrudin yang merupakan tenaga ahli bidang lingkungan dan trasportasi mengatakan, Jalan Tol Mabit perlu diperkuat penghijauan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sepanjang jalan maupun di Rest Area, “selain sebagai estetika, juga dapat menghalau silau di malam hari dan yang terpenting mampu mengurangi emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan,” terangnya.
Menurut Ahmad Syafrudin selain perlu penghijauan, jalan tol bebas hambatan juga harus bebas dari cracking, hole, patching yang elevasinya tidak rata, “karena dengan adanya hambatan tersebut, ada momentum kendaraan yang hilang dan menyebabkan penggunaan BBM menjadi lebih boros. Kemudian dampaknya emisi karbon juga lebih tinggi,” tambahnya.
Direktur Utama PT Jasamarga Manado-Bitung Florysco Partogi Siahaan mengatakan, sejak diremikan pada Februari 2022, pihaknya terus melakukan pembenahan dengan memberikan pelayanan yang optimal, baik dari segi keamanan dan kenyamanan pengendara, ”dalam memberikan pelayanan saat ini telah kita pasang sebanyak 53 unit CCTV terdiri dari 45 CCTV Tipe FIX dan 8 unit CCTV Tipe PTZ, 3 unit kendaraan layanan (customer care), 1 unit Kendaraan Ambulance, 1 unit rescue, 3 unit derek, 2 unit patroli jalan raya, dan 8 GPS kendaraan PLL ” terangnya.
“Selain itu, kami juga melakukan upaya penghijauan di median Jalan Tol maupun di Rest Area yang tengah dibangun yaitu, di Jalur A (17+000) dari Manado ke Bitung seluas tujuh hektare dan Jalur B (3+650) dari Bitung ke Manado seluas delapan hektare seperti Pohon Trambesi, Tabebuya, Pucuk Merah, Mahoni, Cemara, dan Bogenvile,” ucap Florysco Partogi.
Tol Mabit membentang sepanjang 39,77 kilometer (km) dibagi menjadi dua seksi yakni, Seksi 1 Ring Road Manado–Sukur-Air Madidi sepanjang 14 km dikerjakan oleh Pemerintah/APBN. Sedangkan untuk Seksi 2 Airmadidi-Bitung sepanjang 25,77 km dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasa Marga Manado Bitung terdiri dari Seksi 2A Airmadidi-Danowudu (11,50 km) dan Seksi 2B Danowudo-Bitung (14,27 km).
Selanjutnya, Tim Penilai JTB pada Kamis (3/11/2022) berkesempatan meninjau Ruas Jalan Tol Makassar di Sulawesi Selatan sepanjang 21,65 km terbagi menjadi 4 seksi yaitu, Seksi 1 Ujung Tanah-Simpang Susun Tallo sepanjang 3 km, Seksi 2 Simpang Susun Tallo-Fly Over Pettarani sepanjang 3,05 km, Seksi 3 Fly Over Pettarani -Jl. Sultan Alauddin sepanjang 4,30 km, dan Seksi 4 Simpang Susun Tallo-Simpang Lima Mandai sepanjang 11,5 km.
Menurut Ahmad Safrudin, Jalan Tol Makassar secara bertahap telah menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM) secara baik, terutama sudah berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup, “kita lihat ruang di kiri kanan jalan sudah ditanami pepohonan. harapannya agar ditambah lagi pepohonan hijaunya, karena dengan pepohonan yang hijau secara tidak langsung akan memberi dampak untuk mengurangi emisi karbon,” paparnya.
Sementara Direktur Utama PT Jalan Tol Seleksi Empat (JTSE), Ismail Malliungan menjelaskan di Ruas Tol Makassar ini telah menerapkan platform aplikasi NITA sehingga pelayanan BUJT dapat di lakukan lebih prima. “Kita mengembangkan aplikasi namanya NITA, itu sebuah tools untuk membangun interaksi kami pengelola jalan tol dengan masyarakat sebagai pengguna jalan,” ucapnya.
Kegiatan Penilaian JTB terhadap kualitas layanan Jalan Tol dan Rest Area di seluruh Indonesia ini didasarkan atas Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol serta Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) pada Jalan Tol.
Sumber Website Resmi Kementerian PUPR