MKMK Diminta Secepatnya Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Landasan.id – Jakarta – Juru Bicara Bidang Perkara Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih berharap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bekerja secepatnya dalam menangani banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres.

Enny berharap MKMK yang baru saja ditunjuk dapat bekerja dengan cepat.

“Kami sangat berharap MKMK bekerja secepatnya sebagaimana MKMK yang dulu dibentuk oleh MK juga,” kata Enny di Gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Enny menjelaskan MKMK harus bekerja secara cepat demi menjaga ketenangan para hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penguji Undang-undang.

“Kenapa secepatnya? Karena bagaimanapun juga MK terutama kami hakim konstitusi harus menjalankan tugas fungsi, wewenang kami secara tenang tidak ada gangguan kecurigaan apapun,” jelas Enny.

“Terutama dalam melakukan proses pengujian UU saat ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Enny menyebut keputusan MK secara cepat dalam membentuk MKMK juga sebagai upaya pihaknya menjaga kehormatan MK.

Terlebih, kata Enny, dalam waktu dekat MK juga berpotensi akan menangani sengketa pemilu yang bakal menjadi sorotan besar bagi masyarakat Indonesia.

“Jangan sampai kemudian Lembaga ini menjadi tidak dipercaya untuk menjalankan salah satu kewenangan yang sebentar lagi akan kami hadapi bersama yaitu perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk juga berkaitan dengan perselisihan hasil pemilihan presiden,” tutur Enny.

Sebagai informasi, MK telah mengumumkan pembentukan MKMK imbas banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Tiga orang anggota MKMK yang telah diumumkan yakni Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.

Keanggotaan itu merupakan perwakilan dari tiga unsur. Jimly mewakili unsur tokoh masyarakat, Bintan mewakili akademisi, sedangkan Wahiduddin mewakili hakim konstitusi yang masih aktif.

Sumber : CNNindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *