PARIGI MOUTONG, Landasan.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong akan melayangkan surat rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong Mohammad Rizal, dua TPS yang akan diusulkan PSU, yakni TPS VI Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, dan TPS IV Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi.
“Jadi kami sudah melakukan kajian terhadap PSU di dua TPS tersebut. Memang kedua TPS tersebut berpotensi PSU,” ujar Rizal, kepada sejumlah wartawan di Kantor Bawaslu Parigi Moutong, Kamis, 15 Februari 2024.
Dijelaskannya, penyebab TPS VI Desa Pelawa diusulkan PSU, kata dia, karena terdapat seorang warga asal Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Sedangkan yang bersangkutan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) bahkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan hanya menggunakan KTP.
Terkait hal itu, Bawaslu Parigi Moutong telah mengantongi surat keterangan yang menjadi dasar warga tersebut dapat memilih di TPS VI Desa Pelawa, yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
“Yang bersangkutan juga sudah memberikan pengakuannya yang diperkuat dengan mitigasi pencegahan, yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pengawas TPS tersebut,” katanya.
Lain halnya dengan TPS IV Kelurahan Bantaya, kata dia, terdapat empat orang warga yang juga tidak terdaftar dalam DPT, DPTb maupun DPK, namun memilih di TPS tersebut. Sedangkan keempat warga tersebut berasal dari luar daerah, bahkan luar provinsi.
“Bukti-bukti inilah yang akan kami lampirkan dalam dokumen, yang akan diterbitkan untuk rekomendasi ke KPU terkait pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut,” tegasnya.
Sumber : JURNAL LENTERA