Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Di balik tenangnya wilayah pedesaan di Kecamatan Sausu, tersimpan kisah kriminal yang mengguncang warga setempat. Kasus pencurian dengan kerugian mencapai Rp408 juta akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Parigi Moutong setelah pengejaran selama tujuh hari tanpa henti.
Kasus ini bermula dari laporan dua warga berinisial S dan N yang melaporkan rumah mereka disatroni pencuri. Kejadian itu terjadi dua kali — pertama pada Kamis (23/10/2025) dan kembali terulang pada Selasa (4/11/2025) di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong.
Dari Laporan Warga ke Aksi Cepat Polisi
Begitu laporan diterima, Kasat Reskrim IPTU Agus Salim langsung bergerak bersama timnya atas instruksi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan. “Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian di wilayah Sausu hingga Sausu Piore. Tim segera turun melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan,” ujar IPTU Agus Salim
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik terang. Jejak pelaku mengarah pada tiga pria, masing-masing berinisial E (40), M (33), dan S (33).
Ketiganya memiliki peran berbeda. Yang paling mengejutkan — salah satu pelaku, berinisial S, ternyata adalah orang dekat korban.
Pelaku dari Dalam: Informasi Bocor dari Orang yang Dikenal
Menurut penyidik, tersangka S kerap keluar-masuk rumah korban. Dari situlah ia mengetahui bahwa di dalam rumah tersimpan uang tunai dan perhiasan emas. Ia kemudian memberi tahu dua rekannya, E dan M, mengenai waktu yang tepat untuk beraksi.
“Mereka menunggu saat rumah kosong. Saat situasi aman, dua pelaku memanjat pagar belakang dan masuk lewat pintu dapur. Mereka membawa kabur uang dan emas,” ungkap Kapolsek Sausu.
Hasil kejahatan itu sangat besar — Rp408 juta, terdiri dari uang tunai dan sejumlah perhiasan emas seperti gelang, cincin, dan kalung bermotif salib.
Sebagian Uang Digunakan untuk Beli Narkoba dan Barang Elektronik
Setelah melakukan aksi pencurian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Pasangkayu, Sulawesi Barat. Dari hasil interogasi, polisi menemukan fakta bahwa sebagian uang hasil curian telah digunakan untuk membeli narkoba dan barang-barang elektronik pribadi.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu gelang emas,
- Satu cincin emas,
- Satu kalung emas bermotif salib,
- Uang tunai Rp9.745.000.
Pengejaran 7 Hari Tak Kenal Lelah
Tim gabungan Satreskrim Polres Parigi Moutong kemudian membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran lintas daerah. Selama tujuh hari, polisi menelusuri jejak pelarian para pelaku hingga ke pelosok Pasangkayu.
“Alhamdulillah, setelah tujuh hari melakukan pengejaran intensif, seluruh pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU Agus Salim.
Kini, ketiga pelaku mendekam di tahanan Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pasal dan Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP, juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan melibatkan orang yang dikenal korban sendiri,” tegas Kapolres Parimo.
Imbauan Polisi: Waspada dan Peduli Lingkungan Sekitar
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan rumah terkunci rapat, titipkan keamanan kepada tetangga, dan laporkan segera ke pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan,” pesan Kapolres AKBP Hendrawan.
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. “Pencegahan adalah kunci. Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama.”





