Parigi Moutong, LANDASAN.ID — Kepolisian Sektor Parigi Moutong menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu (5/11/2025). Korban diketahui berusia di bawah 18 Tahun, sedangkan terduga pelaku adalah seorang pria berusia 49 tahun.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong IPTU Agus Salim, S.H., M.A.P., menjelaskan, kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan adanya dugaan perbuatan tidak pantas terhadap anak di area perkebunan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota kepolisian segera menuju lokasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
“Begitu menerima laporan dari warga, petugas langsung ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku. Kami juga berkoordinasi dengan keluarga korban untuk memberikan perlindungan dan pendampingan,” ujar IPTU Agus Salim dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga menggunakan bujuk rayu serta pemberian uang untuk mendekati korban. Tindakan tersebut diduga dilakukan lebih dari satu kali di lokasi yang sama.
Polisi menduga korban tidak memahami maksud sebenarnya dari pemberian uang itu. “Kami masih mendalami motif pelaku dan memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis sesuai prosedur perlindungan anak,” tambah IPTU Agus Salim.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, dan benda lain yang terkait dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
Pasal tersebut menegaskan, setiap orang yang dengan tipu muslihat, kebohongan, atau bujuk rayu melakukan perbuatan asusila terhadap anak dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
“Kejahatan terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak anak dan tidak akan ditoleransi. Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengusut kasus tersebut, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk melindungi korban dengan melibatkan lembaga perlindungan anak dan pendamping hukum.
Korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih secara mental dan sosial.
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan penuh. Anak-anak tidak boleh menjadi korban bujuk rayu, tekanan, atau eksploitasi dalam bentuk apa pun,” ujar IPTU Agus Salim
Imbauan untuk Orang Tua dan Masyarakat
Dalam kesempatan itu, Kapolres Parimo AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari atau di luar pengawasan keluarga.
“Anak-anak sebaiknya sudah berada di rumah pada malam hari. Pengawasan orang tua adalah kunci utama mencegah mereka dari bahaya di luar rumah,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara masyarakat, sekolah, dan keluarga dalam menciptakan lingkungan yang aman serta ramah anak.
“Anak-anak adalah generasi penerus bangsa. Kita semua bertanggung jawab melindungi mereka dari kekerasan dan pengaruh negatif lingkungan. Mari bersama ciptakan Parigi Moutong yang aman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.



