Bupati Parimo Nonaktifkan Kades Bambalemo Melalui Mekanisme Diskresi

Audiensi Bersama Aliansi Masyarakat Bambalemo Bersatu. /Foto: Gaflin

Parigi Moutong, Landasan.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, memutuskan menonaktifkan sementara Kepala Desa Bambalemo melalui mekanisme diskresi. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan polemik sekaligus memastikan jalannya pemerintahan desa tetap berjalan. Keputusan tersebut disampaikan Bupati saat audiensi dengan Aliansi Masyarakat Bambalemo Bersatu di ruang kerja bupati yang turut dihadiri Inspektorat, Bagian Hukum Daerah, Dinas PMD, Camat Parigi, serta Kapolsek Parigi. Senin (08/09/2025).

Menurut Bupati Erwin, penonaktifan diperlukan karena kepala desa tidak aktif sejak 2023 dan tidak ada program pembangunan yang berjalan. Selain itu, kebijakan ini juga memberi kesempatan kepada kepala desa untuk fokus menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus yang sedang ditangani Inspektorat.

“Ini bukan pemberhentian, melainkan penonaktifan sementara sampai proses pemeriksaan selesai, agar roda pemerintahan desa tetap berjalan,” ujarnya.

Bupati juga meminta Dinas PMD memastikan dasar hukum keputusan ini sesuai kondisi lapangan. Ia menekankan, langkah tersebut diambil setelah mendengar laporan masyarakat, progres pemeriksaan Inspektorat, serta pertimbangan dari Bagian Hukum Daerah.

Sebagai tindak lanjut, Bupati meminta aliansi masyarakat membuka kembali kantor desa yang sempat disegel, sehingga pelayanan publik dapat kembali normal.

Pos terkait:  Pasangan M Nizar Rahmatu - Ardi Resmi Mendaftar di KPU Parigi Moutong, Menjadi Pendaftar Pertama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *