Parigi Moutong, Landasan.id – Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menerima audiensi dari Tim Kesehatan yang terdiri atas perwakilan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah. Audiensi berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Senin (5/8/2025), dan membahas penanggulangan malaria, status Kejadian Luar Biasa (KLB), regulasi terkait, serta langkah penanganan berikutnya.
Ketua Tim Kerja Penanganan Malaria Kemenkes RI, Ze Eza Yulia Pearlovie, menyampaikan paparan mengenai Peraturan Menteri Kesehatan No. 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria—yang menetapkan target eliminasi malaria nasional pada 2030, dengan kriteria eliminasi di daerah berupa tidak adanya kasus penularan setempat selama 3 tahun berturut-turut, sistem surveilans yang optimal, dan manajemen penanggulangan terpadu.
Melalui data Sistem Informasi Surveilans Malaria (SISMAL) per 2 Agustus 2025, Ze Eza turut mengumumkan bahwa Kabupaten Parigi Moutong telah mencapai status eliminasi malaria pada tahun 2024. Namun, di tahun 2025, ditemukan bahwa 75% kasus malaria di daerah tersebut merupakan penularan lokal atau indigenous.
Menanggapi temuan tersebut, Bupati Erwin Burase menegaskan perlunya segera menetapkan status dan mengambil langkah tindak lanjut. Ia berkomitmen mendukung penuh program penanggulangan malaria dan menyatakan, “Kalau perlu kita mengeluarkan berbagai rekomendasi… agar secepat dilakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sumber penularan dan mengambil langkah-langkah pengendalian yang tepat.”
Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, terdapat total 117 kasus malaria yang tersebar di beberapa kecamatan: Kecamatan Moutong (105 kasus), Taopa (2 kasus), Bolano Lambunu (4 kasus), dan Sausu (6 kasus).












