Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Harapan baru bagi petani durian di Parigi Moutong mulai terbuka. Pemerintah daerah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong memfasilitasi pengusulan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi Durian Parigi Moutong sebagai langkah strategis meningkatkan nilai jual dan daya saing produk lokal.
Kegiatan yang dihadiri petani, pelaku usaha, serta Tim Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ini menjadi momentum penting bagi komoditas durian yang selama ini telah lama berkembang di daerah tersebut.
Kepala Bidang Litbang Bappelitbangda, Mardiana, mengatakan bahwa tujuan utama pengajuan HAKI adalah meningkatkan kesejahteraan petani melalui perlindungan dan penguatan identitas produk.
“Dengan adanya HAKI, nilai ekonomi durian Parimo akan lebih kuat. Ini bukan sekadar pengakuan nama, tetapi pengakuan kualitas,” tegasnya saat sesi wawancara, Senin, 02/03/2026.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, durian Parigi Moutong memiliki kualitas dan cita rasa yang kompetitif dibandingkan produk serupa di berbagai daerah Indonesia. Karakteristik tersebut menjadi modal utama untuk memperluas akses pasar, termasuk peluang ekspor di masa mendatang.
Selama ini, pembiayaan dan pemasaran durian masih berjalan secara konvensional. Dengan perlindungan HAKI, diharapkan komoditas ini dapat dikembangkan lebih terstruktur, memiliki standar mutu yang jelas, serta mampu menarik minat investor maupun pasar modern.
Bagi para petani, langkah ini bukan hanya soal legalitas, tetapi tentang masa depan. Jika HAKI resmi ditetapkan, Durian Parigi Moutong berpotensi menjadi ikon ekonomi baru daerah, sekaligus meningkatkan posisi tawar petani dalam rantai perdagangan.
Pemerintah daerah pun optimistis, penguatan identitas dan perlindungan hukum ini akan menjadi fondasi kuat dalam menjadikan durian sebagai komoditas prioritas yang berdaya saing dan berkelanjutan.




