Palu, LANDASAN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan, Selasa 14/04/2026.
Rapat yang berlangsung pukul 13.00 Wita di Ruang Rapat Baruga DPRD Sulteng tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III, H. Zainal Abidin Ishak, ST, dan dihadiri anggota Komisi III serta tenaga ahli.
Turut hadir sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), antara lain Dinas Perhubungan, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Peternakan dan Perkebunan, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut, Komisi III menajamkan sejumlah poin krusial dalam Ranperda, khususnya terkait pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan hasil produksi pertambangan dan perkebunan.
Salah satu fokus pembahasan adalah pengendalian lalu lintas angkutan di jalan umum guna meminimalisir kerusakan infrastruktur serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Selain itu, dibahas pula pengaturan pembangunan dan penggunaan jalan khusus sebagai jalur alternatif bagi kendaraan angkutan berat.
Dalam rancangan regulasi tersebut, jalan khusus diklasifikasikan menjadi dua kategori, yakni jalan khusus dalam wilayah kabupaten/kota dan jalan khusus lintas kabupaten/kota.
Melalui pembahasan ini, Komisi III berharap Ranperda dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menata aktivitas angkutan hasil tambang dan perkebunan, sehingga lebih tertib, aman, dan tidak merusak jalan umum.






