Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong melakukan pemantauan terhadap aktivitas pertambangan emas pada tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong. Jumat 05/06/2026.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan lapangan yang dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan lingkungan yang berlaku.
“Kami membantu DLH Sulawesi Tengah melakukan pengawasan melalui pemantauan lapangan,” kata Idrus usai melakukan kunjungan ke kawasan WPR Kayuboko.
Menurutnya, pemantauan dilakukan berdasarkan arahan Bupati Parigi Moutong yang disampaikan dalam pertemuan bersama Satgas PHL pada 15 Mei 2026. Langkah tersebut juga merupakan tindak lanjut atas penetapan tiga WPR di Desa Kayuboko oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengawasan difokuskan pada kepatuhan pengelola tambang terhadap ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Idrus menjelaskan, hasil pemantauan akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi dasar penyusunan rekomendasi yang selanjutnya dibahas bersama tiga koperasi pengelola WPR, khususnya terkait kelengkapan dokumen lingkungan.
“Hasil kunjungan lapangan akan kami tuangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada DLH Sulawesi Tengah sebagai bagian dari pengawasan lingkungan. Kami juga akan mengundang tiga koperasi WPR untuk membahas lebih lanjut dokumen lingkungan yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas PHL turut memeriksa berbagai dokumen lingkungan milik koperasi, termasuk Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Ia menegaskan bahwa mitra koperasi yang beroperasi di wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak diperkenankan menjalin kerja sama dengan perusahaan. Bentuk kemitraan hanya dapat dilakukan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi, maupun pengurus koperasi WPR.
“Mitra koperasi di wilayah IPR tidak bisa berdampingan dengan perusahaan. Kemitraan hanya diperbolehkan dengan tenaga ahli independen, karyawan koperasi, atau pengurus koperasi,” tegas Idrus yang juga menjabat Kepala Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Parigi Moutong.
Adapun tiga blok WPR yang telah memiliki izin pengelolaan masing-masing berada di Blok III yang dikelola Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Blok I yang dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko, dan Blok VI yang dikelola Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
Sementara itu, koperasi yang belum melengkapi dokumen lingkungan lainnya diarahkan untuk segera memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan PKPLH guna mendukung pelaksanaan pertambangan rakyat yang taat regulasi dan berwawasan lingkungan.






