DPRD  

Komisi II DPRD Sulteng Genjot Revisi Pajak Daerah, Libatkan OPD untuk Optimalkan Pendapatan

Rapat Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Pembahasan Revisi Kebijakan Pajak Daerah, dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, Didampingi Wakil Ketua dan Anggota Komisi II, Masing-Masing Sonny Tandra, Ronald Gulla, Henri Kusuma Muhidin, Marlela, Vera R. Mastura, Suryanto, dan Nikolas Birro Allo. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengintensifkan pembahasan revisi kebijakan pajak daerah melalui rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tenaga ahli, Selasa 14/04/2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Kota Palu ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, didampingi Wakil Ketua dan anggota Komisi II, masing-masing Sonny Tandra, Ronald Gulla, Henri Kusuma Muhidin, Marlela, Vera R. Mastura, Suryanto, dan Nikolas Birro Allo.

Sejumlah OPD turut dilibatkan dalam pembahasan ini, di antaranya Badan Pendapatan Daerah, Dinas Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan, serta beberapa Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait.

Pembahasan Ranperda ini dinilai krusial sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), sekaligus menyesuaikan regulasi dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang di Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi II, Yus Mangun, menegaskan bahwa penyusunan regulasi harus dilakukan secara komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat. Karena itu, masukan dari seluruh OPD sangat penting agar regulasi ini tepat sasaran, adil, dan implementatif,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam melahirkan kebijakan yang berkualitas.

“Kolaborasi yang kuat akan menghasilkan kebijakan yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan di Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *