POLEMIK PUNGUTAN RAPID ANTIGEN DINKES DI SKD CPNS PARIGI MOUTONG BERBUNTUT PANJANG

Ilustrasi

Landasan.id – Pungutan biaya rapid antigen senilai Rp100 ribu yang diduga diberlakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terhadap 1.200 orang peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 63 orang Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak tampaknya berbuntut panjang.

Polemik itu pun menuai banyak kritikan pedas dari sejumlah pihak.
Bahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran Achmad, dan Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, SE ikut angkat bicara.
Tidak hanya itu, Kepala Dinkes Sulawesi Tengah, I Komang Adi Sujendra, pun juga memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.
Bahkan, DPRD Parigi Moutong dikabarkan akan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang rencananya menghadirkan Dinkes dan Inspektorat.
Selain itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah, turut memberikan tanggapannya.

Pasalnya, rapid antigen terhadap peserta SKD CPNS dan PPPK harus digratiskan.
Sama halnya dengan beberapa daerah lainnya di Sulawesi Tengah, seperti Kabupaten Sigi, Banggai Kepulauan, dan Kota Palu, yang menggratiskan rapid antigen bagi peserta SKD CPNS dan PPPK.
Ditambah lagi, alat testing yang digunakan Dinkes Parigi Moutong merupakan bantuan dari Dinkes Sulawesi Tengah, sebanyak 6.900 rapid antigen.
Anehnya, Dinkes Parigi Moutong justru memberlakukan pungutan senilai Rp100 ribu terhadap peserta SKD CPNS dan PPPK dengan dalih untuk memberikan penghargaan kepada petugas pengambil sampel air liur dan lendir sehari menjelang pelaksanaan tes.

“Saya sudah berupaya menyampaikan kepada Kepala Dinkes Parigi Moutong, agar memberikan pertimbangan terkait hal itu. Tetapi, Kepala Dinkes Parigi Moutong, justru mengaku biaya yang dipungut itu sebagai bentuk penghargaan kepada petugasnya,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Ahmad Saiful, di lokasi kegiatan SKD CPNS dan PPPK beberapa waktu lalu.

Berbeda dengan Kepala Dinkes Sulawesi Tengah, I Komang Adi Sujendra, yang menjelaskan bahwa bantuan alat rapid antigen sebenarnya diperuntukan bagi testing epidemiologi.

Hanya saja, jika menggunakan alat tersebut terhadap peserta SKD CPNS dan PPPK, seharusnya bantuan tidak berbayar.

“Saya belum tau persis masalah itu. Nanti saya akan tanyakan ke Dinkes Parigi Moutong. Tetapi, yang pastinya bantuan tidak berbayar,” tegas I Komang Adi Sujendra, di Kota Palu, Selasa, 5 Oktober 2021.

Selain persoalan pungutan, yang menjadi kejanggalan lainnya justru tidak dilibatkannya petugas terlatih dari fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit terdekat.
Justru, Dinkes Parigi Moutong yang dipimpin Elen Ludia Nelwan, hanya melibatkan petugas kesehatan di OPD tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Puskesmas Parigi dan Puskesmas Lompe Todea di Desa Baliara, Kecamatan Parigi Barat, Yunita Tagunu, bersama Idham Panggagau.

Keduanya dengan tegas menyebutkan bahwa pihak tidak dilibatkan dalam pelaksanaan rapid antigen terhadap peserta SKD CPNS dan PPPK.

Elen Ludia Nelwan, yang dikonfirmasi terkait hal itu, pun membenarkan bahwa alat rapid antigen yang digunakan terhadap peserta SKD CPNS dan PPPK sebenarnya gratis karena bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah.
Namun, Elen Ludia Nelwan, justru tetap berdalih bahwa kebijakan berbayar yang diberlakukan tersebut adalah bentuk penghargaan terhadap petugasnya yang merupakan tenaga honorer.

“Kami ini banyak. Memang rapid antigen itu gratis sebenarnya. Kasihan saya punya tenaga honorer, biar hanya diberikan penghargaan,” kata Elen Ludia Nelwan, Senin, 4 Oktober.

Meskipun daerah lainnya tetap menggratiskan rapid antigen terhadap peserta SKD CPNS dan PPPK yang berasal dari luar daerah, Elen Ludia Nelwan, justru merasa khawatir akan adanya yang terkonfirmasi positif COVID-19.
Bahkan, Elen Ludia Nelwan, juga berdalih tidak mematok besaran biaya rapid antigen terhadap peserta SKD CPNS dan PPPK. Melainkan, hanya berdasarkan suka rela dari peserta.
Namun, Elen Ludia Nelwan, mengakhiri percakapan dan berjanji akan memberikan keterangan secara langsung.

Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari Elen Ludian Nelwan, terus dilakukan dengan mendatangi Kantor Dinkes Parigi Moutong.
Meskipun tidak dapat menemui Elen Ludia Nelwan, upaya lainnya pun dilakukan dengan berusaha menemui Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular, Fauziah Al Hadad, di Dinkes Parigi Moutong yang berkompeten.
Namun, upaya itu, pun gagal dan terkesan mendapat penolakan.

“Ibu Kepala Bidang tidak bisa ditemui. Tadi saya sudah dititipkan pesan, jika ada orang yang ingin ketemu, sampaikan ibu Kepala Bidang sedang rapat,” ujar salah seorang staf di Bidang Pencegahan dan Penanganan Penyakit Menular di Dinkes Parigi Moutong.

Tidak sampai disitu, upaya lainnya kembali dilakukan disalah satu kegiatan OPD yang dilaksanakan di Kantor Bappelitbangda Parigi Moutong. Dimana, Elen Ludia Nelwan, yang terlihat hendak keluar dari tempat kegiatan terkesan menghindar saat akan dimintai keterangan sejumlah wartawan.
Elen Ludia Nelwan, terlihat berlari menuju kendaraan dinasnya dan hendak meninggalkan sejumlah wartawan.

“Maaf, saya mau ke Palu, nanti saja ya,” kata Elen Ludia Nelwan, Selasa, 5 Oktober.

Sekda Zulfinasran Achmad, yang menanggapi terkait hal itu, mengaku akan memerintahkan Inspektorat untuk menangani persoalan tersebut.

“Dinkes merupakan bagian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong. Jangan terkesan membuat kebijakan sendiri,” tandasnya.

Munculnya polemik tersebut, juga berdampak terhadap mencuatnya kabar bahwa Dinkes Parigi Moutong tidak hanya baru sekali melakukan rapid antigen dalam kegiatan pemerintah setempat.
Dinkes juga dikabarkan menangani rapid antigen dalam kegiatan pelantikan pejabat yang dilaksanakan di auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong dan di Lolaro, Kecamatan Tinombo beberapa waktu lalu. Dimana, Dinkes Parigi Moutong juga memberlakukan pembayaran senilai Rp100 ribu bagi yang ingin melakukan rapid antigen.
Dalihnya pun sama, untuk memberikan penghargaan terhadap petugas kesehatannya yang merupakan tenaga honorer.
Alasan yang digunakan Dinkes Parigi Moutong tersebut, justru terkesan dipaksakan.
Sebab, anggaran yang digelontorkan khusus penanganan COVID-19 di Parigi Moutong melalui APBD tahun 2021, salah satunya diperuntukan bagi insentif tenaga medis.

Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tengah, Sofyan Farid Lembah, jika alat rapid antigen bantuan dari Pemprov, sangat tidak dibenarkan adanya pungutan biaya.
Sofyan Farid Lembah, pun berpendapat Dinkes Parigi Moutong, sama halnya berbisnis.
Dia juga berpendapat, kebijakan yang diberlakukan Dinkes Parigi Moutong justru dinilai melanggar kode etik.
Dia menilai, kebijakan yang diberlakukan Dinkes Parigi Moutong dianggap maladministrasi.
Sehingga, dirinya meminta Inspektorat setempat segera memeriksa OPD terkait.

“Itu tidak boleh dilakukan. Seperti kasus di Kabupaten Buol, justru Kepala BKD-nya dicopot,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto.
Menurutnya, Inspektorat harus segera memeriksa Dinkes Parigi Moutong.
Tak tanggung-tanggung, Sayutin Budianto, juga telah memerintahkan Komisi IV untuk segera menjadwalkan RDP dengan menghadirkan Dinkes Parigi Moutong bersama Inspektorat.

Menanggapi hal itu, Inspektur Inspektorat Parigi Moutong, Adrudin Nur, mengaku sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Dinkes.
Hanya saja, untuk menangani hal tersebut berdasarkan perintah Sekda Parigi Moutong, pihaknya membentuk tim khusus.

“Kami sudah diperintahkan Sekda agar segera memanggil Kepala Dinkes untuk diperiksa. Kami jadwalkan pemanggilan Kepala Dinkes pekan ini. Tetapi kami akan rapat internal dulu, sekaligus membantuk tim yang akan melakukan pemeriksanaan,” tegas Adrudin Nur.

Menurut Wabup Parigi Moutong, H. Badrun Nggai, bahwa persoalan tersebut telah diketahui aparat penegak hukum.
Sehingga, pihaknya tinggal membuat berita acara terkait hal itu, agar segera diselesaikan secepatnya.
Bahkan, Wabup Badrun, secara tegas menyampaikan jika kebijakan yang diberlakukan oleh Dinkes tidak memiliki regulasi, dipastikan tindakan adalah pungutan liar atau Pungli.
Menurut Wabup Badrun, dalih yang digunakan Kepala Dinkes Elen Ludia Nelwan, bahwa pungutan tersebut diperuntukan bagi petugas sangat tidak dibolehkan.
Pasalnya, hal tersebut memiliki aturan.
Sedangkan insentif petugas kesehatan, anggarannya telah disiapkan.

“Saya sendiri tau, kalau insentif untuk petugas kesehatan telah disiapkan. Apalagi, insentif petugas kesehatan telah dibayarkan,” tegas Wabup Badrun.

dikutip dari : MEDIA JURNALLENTERA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *