Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Jalur Trans Sulawesi kembali menjadi lintasan peredaran narkotika. Seorang pria asal Poso berinisial BS (33) tak berkutik saat diringkus aparat Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dengan barang bukti sabu seberat bruto 45 gram yang disembunyikan rapi di dalam jaket.
Penangkapan berlangsung di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Minggu 12/04/2026 sekitar pukul 19.30 Wita, saat pelaku melintas menggunakan sepeda motor.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pergerakan jaringan sabu lintas daerah dari Kota Palu menuju Kabupaten Poso.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengungkapkan, kecurigaan petugas muncul dari gerak-gerik pelaku di jalan. Tanpa menunggu lama, tim langsung melakukan pencegatan.
“Saat digeledah, ditemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di bagian lengan jaket. Modusnya cukup rapi, tapi berhasil kami bongkar,” tegas Nicho, Senin (13/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, BS mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Barang haram itu rencananya akan diedarkan di Kabupaten Poso.
Polisi memastikan, pelaku bukan sekadar pengguna. Jumlah barang bukti yang cukup besar mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Ini sudah masuk jaringan. Barangnya bukan untuk konsumsi pribadi, tapi untuk diedarkan,” ujar Nicho.
Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa handphone, jaket, kotak plastik, tisu, plastik hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kini, aparat tengah memburu pemasok utama dan menelusuri rantai distribusi yang diduga melibatkan jaringan lebih luas.
“Kami kembangkan kasus ini. Ada indikasi kuat pelaku lain yang terlibat dan sedang kami kejar,” tambahnya.
Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Polisi mengingatkan, jalur lintas antar kabupaten kini menjadi titik rawan peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat dinilai krusial untuk memutus mata rantai jaringan tersebut.






