Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 kini menyisakan sejumlah persoalan serius. Mulai dari keterlambatan pekerjaan, perbedaan hitungan denda, hingga polemik pemanfaatan sisa anggaran, semuanya mencuat dalam Rapat Koordinasi di ruang Bupati Parigi Moutong. Rabu, 22/04/2026.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, Syamsu Najmudin, memaparkan bahwa proyek senilai Rp10 miliar itu dimenangkan oleh CV Arawan dengan nilai kontrak Rp8,79 miliar. Pekerjaan dimulai pada 19 Mei 2025 dengan durasi 120 hari, namun hingga batas akhir kontrak pada 14 Desember 2025, progres fisik masih menyisakan 7,79 persen.
Kondisi tersebut memaksa dilakukan perpanjangan waktu melalui dua kali adendum. Adendum pertama diberikan selama 50 hari hingga 2 Februari 2026, disusul adendum kedua selama 40 hari. Meski demikian, pekerjaan akhirnya diselesaikan lebih cepat dari batas tambahan waktu, dan serah terima dilakukan pada 17 Februari 2026.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini juga diwarnai sejumlah klaim kompensasi dari pihak penyedia. Di antaranya terkait perpindahan lokasi pekerjaan, keterlambatan pencairan uang muka, revisi desain, hingga perubahan spesifikasi teknis. Syamsu menegaskan, seluruh pengajuan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Namun persoalan krusial muncul pada penetapan denda keterlambatan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan denda sebesar Rp35,16 juta yang telah disetor ke kas daerah. Sementara itu, hasil review Inspektorat menunjukkan angka yang jauh lebih besar, yakni sekitar Rp459,39 juta karena dihitung dari total nilai kontrak.
Perbedaan signifikan ini berdampak langsung pada tertahannya pembayaran sisa pekerjaan sebesar Rp2,19 miliar kepada pihak penyedia.
Tak hanya itu, sorotan juga mengarah pada pemanfaatan sisa anggaran DAK Fisik 2025 sebesar Rp1,2 miliar yang digunakan untuk pembangunan pagar, area parkir, dan penataan landscape. Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah persoalan administratif, seperti tidak adanya persetujuan kepala daerah maupun Perpustakaan Nasional RI, serta penggunaan anggaran yang tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Ini menjadi catatan penting karena berpotensi menimbulkan risiko hukum jika tidak ditangani sesuai ketentuan,” tegas Syamsu.
Ia menekankan pentingnya seluruh proses pengadaan berjalan sesuai regulasi, termasuk melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan bahwa terdapat dua persoalan utama yang harus diselesaikan secara hati-hati, yakni keterlambatan pembangunan gedung dan pemanfaatan sisa anggaran tender.
“Ini dua hal berbeda, tapi sama-sama penting. Keduanya harus kita selesaikan dengan cermat,” ujar Erwin.
Ia mengungkapkan bahwa proses tender proyek berlangsung pada 9 Mei 2025, saat daerah masih dipimpin Penjabat (Pj) Bupati. Dirinya baru resmi menjabat pada Juni 2025, ketika pekerjaan telah berjalan.
“Saya tidak mengikuti proses awalnya. Saat saya masuk, pekerjaan sudah berjalan,” katanya.
Erwin juga menyayangkan gedung yang telah selesai itu belum dapat dimanfaatkan. Padahal, pemerintah daerah berencana segera menggunakannya.
“Kita ingin segera pakai, tapi belum bisa ditempati. Kalau dibiarkan, bisa terbengkalai. Ini juga berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena sumber anggarannya dari pusat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati mengaku telah meminta kehadiran PPK Sakti Lasimpala, untuk memberikan penjelasan langsung terkait polemik denda keterlambatan. Namun hingga rapat berlangsung, yang bersangkutan belum dapat hadir karena masih berada di luar daerah.
Ketidakhadiran Sakti dinilai krusial, mengingat posisinya sebagai pihak yang memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan besaran denda sesuai kontrak. Dalam forum tersebut, terungkap adanya dua versi perhitungan denda—berdasarkan sisa pekerjaan 7,79 persen dan berdasarkan total nilai kontrak—dengan selisih nilai yang sangat mencolok.
Kini, penyelesaian persoalan proyek perpustakaan itu menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi pemerintah daerah. Selain menyangkut kelanjutan pembayaran kepada penyedia, juga terkait aspek akuntabilitas penggunaan anggaran negara.






