Landasan.id – Saksi kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya alias Acay mengaku tidak pernah diberikan perintah oleh Brigjen Hendra Kurniawan saat proses skrining CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, Acay mengaku tidak pernah sekalipun disuruh Ferdy Sambo untuk mengamankan CCTV di Kompleks Duren Tiga usai pembunuhan Brigadir J.
Mendengar hal itu, Brigjen Hendra merasa keterangan yang disampaikan Acay tidaklah sinkron dengan apa yang telah dikomunikasikan oleh dirinya beserta Kombes Agus Nurpatria.
“Ada Pak Sambo perintahkan CCTV ke yang bersangkutan, ada,” ujar Hendra saat membantah tudingan Acay.
“Yang bersangkutan ini siapa?” sambung Hakim.
“Saksi. Bicaranya di carport itu. Saya bilang nunjuk, ‘Nih, orangnya ada’,” jelas Hendra.
Hendra juga merasa keberatan dengan keterangan Acay terkait tidak mendengar dengan jelas arahan dari dirinya dan Kombes Agus Nurpatria.
“Saya sampaikan bahwa karena yang bersangkutan ada di Bali dia menyiapkan anggota. Kalau gitu silakan berkoordinasi dengan Kombes Agus. Kalau dikoordinasikan berarti kan sudah ada perintah itu. Perintah yang saya jelaskan tadi bahwa ‘Sudah dilaksanakan belum perintah Pak FS?’,” jelasnya.
Acay sebelumnya mengatakan sempat berkomunikasi dengan Brigjen Hendra dan Agus Nurpatria saat dirinya tengah berada di Bali. Akan tetapi dirinya tidak mendengar jelas terkait arahan tersebut.
“Makanya ketika saya sampaikan, ya sudah kamu koordinasikan dengan Agus ya, di situ sudah ada menyiapkan orang,” kata Hendra.
Sumber : Nasional.okezone.com