Landasan.id – PARIGI – Fraksi PDIP di DPRD Parigi Moutong dipastikan akan mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda), Zulfinasran STTP MAP, ke Mendagri untuk menjadi salah satu calon Penjabat (Pj) Bupati.
Penegasan tersebut, diungkapkan langsung oleh Ketua DPC PDIP kabupaten Parigi Moutong, Drs Alfres M Tonggiro, ketika dikonfirmasi oleh EquatorNews, via whatsapp, Jumat (5/5/2023).
Menjawab pertanyaan, terkait siapa calon Pj bupati yang akan diusulkan oleh PDIP?
” Sekrtaris Daerah” tegas Alfres M Tonggiro, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD parigi Moutong itu.
Kemudian, lanjut dia, kekosongan kepala daerah akibat tidak diselenggarakannya Pilkada 2022 dan 2023 telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bakal ada 271 dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota tidak memiliki kepala daerah definitif. Dalam Pasal 201 ayat (9) disebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.
Dikatakannya , pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.
“Dalam penjelasan, penjabat ini memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun dengan orang yang sama atau berbeda. Sementara mekanisme penunjukan penjabat kepala daerah itu tidak dijelaskan secara kaku dalam UU,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka opsi menunjuk sekretaris daerah (sekda) kabupaten/kota untuk menjadi penjabat (Pj) Bupati/wali kota mulai 2022. Penunjukan Pj kepala daerah dilakukan karena peralihan kepemimpinan menuju Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan, Kemendagri akan mencari pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II untuk mengisi penjabat bupati dan wali kota. Ia menyebut sekda kabupaten/kota salah satu opsi yang tersedia.
“Sekda itu juga eselon II. Bukan tidak mungkin, bisa saja sekda kabupaten/kota jadi Pj. asal dipastikan tidak ada konflik kepentingan,” kata Benni kepada CNNIndonesia.com
Benni menyebut kepala dinas di tingkat provinsi juga menjadi opsi. Menurutnya, para kepala dinas di pemerintah provinsi juga berstatus eselon II.
Benni memastikan penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan cermat. Ia menyebut penunjukan akan memperhatikan aspek netralitas, efektivitas dan efisiensi, serta keberlangsungan pemerintahan daerah.
“Pengalaman 2020 kami sangat hati-hati sekali, terutama Pak Menteri hati-hati sekali menentukan pejabat-pejabat itu,” tutupnya.
Sumber : EQUATORNEWS