Parigi Moutong, LANDASAN.ID — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), kian memicu kekhawatiran serius. Lokasi tambang yang berada sangat dekat dengan permukiman warga dinilai membahayakan keselamatan, kesehatan masyarakat, sekaligus mempercepat kerusakan lingkungan.
Berdasarkan penelusuran media ini, operasi penambangan berlangsung terbuka dengan lalu-lalang alat berat hampir setiap hari. Getaran mesin dan kebisingan terdengar hingga malam, menciptakan rasa tidak aman bagi warga sekitar.
“Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Suara mesin dan getaran terasa jelas setiap hari,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/02/2026).
Keresahan warga semakin meningkat karena sejumlah titik galian disebut berada di kawasan sumber air bersih masyarakat. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan potensi longsor dan pencemaran yang berdampak jangka panjang.
“Kami takut bukan hanya dampaknya sekarang, tapi juga masa depan anak-anak kami,” kata sumber tersebut.
Selain ancaman keselamatan dan lingkungan, aktivitas tambang ilegal itu dinilai berpotensi memicu konflik sosial. Perputaran ekonomi non-formal tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan membuka ruang praktik pelanggaran hukum lain.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah segera bertindak. Penertiban dinilai mendesak mengingat lokasi tambang berada di zona yang beririsan langsung dengan kawasan hunian.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Dedi Askary menilai fenomena PETI di Parimo tidak berdiri sendiri. Ia menyebut terdapat “lingkaran setan” antara keuntungan ilegal, praktik pencucian uang, dan ancaman kesehatan masyarakat.
Menurut Dedi, emas hasil tambang ilegal kerap masuk ke jaringan distribusi gelap sebelum dialirkan ke sektor usaha berarus kas tinggi seperti ritel, perhotelan, hingga konstruksi.
“Uang tunai dari penjualan emas ditempatkan di sektor yang terlihat legal, lalu diputar melalui transaksi kompleks menggunakan nominee atau perusahaan cangkang. Pada tahap akhir, dana yang telah tampak ‘bersih’ kembali digunakan untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” jelasnya dalam rilis resmi.
Dari sisi kesehatan, penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas disebut sebagai ancaman laten. Zat beracun ini mencemari lingkungan secara permanen dan dapat berubah menjadi metilmerkuri yang jauh lebih toksik serta mudah terserap organisme hidup.
Kontaminasi terjadi berlapis melalui rantai makanan. Merkuri mengendap di sedimen perairan, diserap ikan kecil, lalu terakumulasi pada ikan besar yang akhirnya dikonsumsi manusia.
“Dampak jangka panjangnya sangat serius — mulai dari gangguan sistem saraf, penurunan kemampuan kognitif anak, hingga kerusakan organ vital,” tegas Dedi, yang juga pernah menjabat Ketua Komnas HAM Sulteng periode 2006–2025.
Ancaman ekologis turut membayangi wilayah pesisir. Paparan merkuri berpotensi merusak ekosistem Teluk Tomini, kawasan strategis yang menopang ekonomi perikanan masyarakat.
Ironisnya, ketika keuntungan tambang ilegal dinikmati segelintir pihak, warga sekitar justru menanggung risiko kesehatan dan kerusakan lingkungan yang biaya pemulihannya diperkirakan jauh melampaui nilai ekonomi yang dihasilkan.












