Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial RH (38), yang berprofesi sebagai petani, ditangkap di kediamannya di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, setelah diduga kerap menjadikan rumahnya sebagai lokasi pesta sabu.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 15.30 Wita, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat dengan penyelidikan intensif selama sepekan.
“Laporan masyarakat menyebutkan rumah terlapor sering digunakan untuk pesta narkotika jenis sabu. Setelah penyelidikan cukup, tim langsung melakukan penindakan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, Kamis (29/1/2026).
Operasi penangkapan dipimpin langsung KBO Narkoba Satresnarkoba Polres Parimo, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Saat penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan aparat desa serta warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 15 paket kecil sabu dengan berat total 3,06 gram, satu buah bong (alat isap), dua potongan pipet, 10 kaca pirex, sejumlah plastik klip bening kosong, serta satu lembar KTP milik pelaku.
Di hadapan penyidik, RH mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial F, yang berdomisili di wilayah Kayumalue.
“Pelaku mengaku menggunakan sabu untuk konsumsi pribadi saat beraktivitas di kebun. Namun keterangan tersebut masih kami dalami,” kata Nicho.
Saat ini, RH telah diamankan di Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga masih beroperasi di wilayah Parimo.
Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Resnarkoba menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran narkotika dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.












