PALU, LANDASAN.ID – Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya terhadap penguatan keterbukaan informasi publik melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026, yang dirangkaikan dengan penyusunan Laporan PPID Tahun 2025 dan Rencana Kerja PPID Tahun 2026. Sabtu, 14 /02/2026.
Kegiatan yang digelar di Ruang Baruga Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah itu menjadi forum strategis untuk melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus merumuskan langkah percepatan peningkatan kualitas layanan informasi publik.
FGD dihadiri pejabat struktural dan fungsional Sekretariat DPRD, jajaran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pengelola website dan dokumentasi, serta unsur unit kerja terkait yang memiliki peran vital dalam implementasi keterbukaan informasi.
Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, M. Sadly Lesnusa, menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan bagian penting dari proses evaluasi atas hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik tahun 2025 oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Sulawesi Tengah.
Menurutnya, FGD ini juga menjadi wujud nyata dukungan terhadap program Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya program Berani Terbuka, sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban regulatif, tetapi juga komitmen moral sebagai pelayan publik. Transparansi adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat,” tegas Sadly.
Ia menambahkan, prinsip good governance—transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, dan partisipasi publik—hanya dapat terwujud apabila layanan informasi diselenggarakan secara terbuka, responsif, dan mudah diakses.
Sekretariat DPRD Sulteng pada tahun 2025 meraih predikat “Cukup Informatif”. Capaian tersebut diapresiasi, namun menurut Sadly, hasil itu harus dijadikan bahan refleksi untuk pembenahan menyeluruh dan berkelanjutan, mengingat sebelumnya lembaga ini pernah meraih predikat “Sangat Informatif”.
Ia mendorong penguatan peran PPID, peningkatan kualitas dokumentasi dan publikasi kinerja DPRD, serta optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sebagai langkah strategis untuk kembali meraih predikat “Informatif”.
Seluruh jajaran PPID diminta menyusun laporan evaluasi 2025 secara komprehensif dan menjadikannya dasar perencanaan kerja 2026 yang lebih terukur, inovatif, dan progresif.
FGD menghadirkan dua narasumber kompeten di bidang keterbukaan informasi dan komunikasi publik, yakni Harry Aziz, S.Sos., M.Si., Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah, serta Dr. Intje Yusuf, S.Sos., MPWP., Pranata Humas Muda pada Dinas Kominfo Sulteng.
Harry Aziz dalam materinya bertajuk “Sulawesi Tengah Menuju OPD Inovatif” menekankan pentingnya integrasi keterbukaan informasi dengan inovasi pelayanan berbasis digital.
Menurutnya, OPD yang inovatif tidak hanya dinilai dari kelengkapan administrasi, tetapi dari kemampuannya menghadirkan layanan informasi yang cepat, adaptif, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
“Konsistensi pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), penguatan kapasitas SDM, serta komitmen pimpinan menjadi faktor kunci dalam peningkatan kualitas keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Intje Yusuf menegaskan bahwa pengelolaan komunikasi publik harus dilakukan secara profesional dan terintegrasi. Website resmi dan media sosial, kata dia, merupakan etalase utama transparansi lembaga pemerintah.
“Konten harus dikelola secara aktif, akurat, informatif, dan berkelanjutan untuk membangun citra kelembagaan yang kredibel sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Melalui FGD ini, Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi internal, meningkatkan kualitas layanan informasi publik, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel dalam semangat Berani Terbuka.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mengantarkan Sekretariat DPRD menjadi perangkat daerah yang informatif, inovatif, profesional, serta semakin dipercaya masyarakat sebagai institusi legislatif yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan publik.












