DPRD  

Komisi III DPRD Sulteng Sidak Persoalan Tambang di Banggai, Tegaskan Kepatuhan Regulasi dan Perlindungan Masyarakat

Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan berbagai persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan berbagai persoalan aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai. Rapat berlangsung di Ruang Baruga Lantai III Kantor DPRD Sulteng, Rabu (25/02/2026).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, bersama jajaran anggota Komisi III lainnya. Forum tersebut menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah daerah, instansi teknis, perusahaan, dan perwakilan masyarakat.

Sejumlah pihak dihadirkan dalam rapat tersebut, di antaranya Bupati Banggai, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tengah, Koordinator Inspektur Tambang Sulawesi Tengah, Cabang Dinas ESDM Wilayah IV, pihak perusahaan terkait, serta perwakilan Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (PIMDA APPLI) Sulawesi Tengah.

Arnila menegaskan, RDP ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor pertambangan yang kerap memicu polemik di daerah.

“DPRD akan memastikan seluruh pihak menyampaikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif. Kepentingan masyarakat serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi prioritas utama dalam pembahasan ini,” tegas Arnila.

Ia menambahkan, DPRD tidak ingin persoalan tambang berlarut-larut tanpa kejelasan. Menurutnya, investasi memang penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, namun tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan, keselamatan, maupun hak-hak masyarakat di wilayah terdampak.

Pos terkait:  Komisi IV DPRD Parimo Soroti Minimnya Anggaran DP3AP2KB, Raperda Pernikahan Dini Terancam Tertunda

Melalui forum tersebut, Komisi III berupaya memperoleh gambaran utuh terkait laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran administratif, dampak lingkungan, hingga persoalan operasional di lapangan. Hasil pembahasan akan menjadi dasar dalam merumuskan langkah tindak lanjut yang objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

RDP ini juga menjadi momentum penegasan bahwa aktivitas pertambangan di Sulawesi Tengah harus berjalan sesuai koridor hukum serta prinsip keberlanjutan. DPRD menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan lingkungan hidup, agar tidak menimbulkan konflik sosial di kemudian hari.

Komisi III berharap pertemuan tersebut tidak berhenti pada sebatas klarifikasi, tetapi menghasilkan langkah konkret dan solusi berkeadilan bagi seluruh pihak, khususnya masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai yang terdampak langsung aktivitas pertambangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *