Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi memasuki babak baru dalam tata kelola birokrasi. Paradigma kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bergeser—tak lagi berorientasi pada kehadiran fisik semata, melainkan pada capaian kinerja yang terukur dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Transformasi ini ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Kebijakan Transformasi Budaya ASN yang digelar di Aula Lantai II Kantor Bupati, Kamis (02/04/2026), dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Zulfinasran.
Rakor tersebut menjadi penanda dimulainya implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) yang secara nasional mulai diberlakukan sejak 1 April 2026.
Sekda Zulfinasran menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian tren kerja modern, tetapi merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam mendorong efisiensi energi dan anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Ini arahan pusat yang harus kita jalankan secara serius. Kita diberi opsi pelaksanaan WFA di hari Senin atau Jumat, namun daerah memiliki ruang untuk mengatur skema terbaik agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” tegasnya di hadapan para Kepala OPD, camat, dan lurah.
Meski memberi ruang fleksibilitas, Pemkab Parigi Moutong menegaskan bahwa implementasi WFA/WFH tetap berada dalam koridor ketat dengan prinsip terencana, terukur, dan akuntabel.
Sejumlah ketentuan strategis pun ditetapkan, di antaranya:
- Sektor vital tetap WFO: Pejabat struktural mulai dari pimpinan tinggi hingga lurah, serta layanan publik seperti kesehatan, kebencanaan, kependudukan, keamanan, dan pendidikan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
- ASN WFA wajib siaga: Pegawai yang menjalankan WFA harus tetap berada di domisili, aktif secara daring, dan siap kembali ke kantor sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
- Kinerja tetap jadi indikator utama: Laporan kinerja harian menjadi instrumen evaluasi yang dipantau langsung oleh pimpinan.
Untuk memastikan pengawasan tetap berjalan efektif, Plt. Kepala BKPSDM, Aktorismo Kay, mengungkapkan pihaknya tengah mengajukan penggunaan aplikasi absensi digital ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Aplikasi ini akan menjadi instrumen kontrol untuk memastikan disiplin ASN tetap terjaga meskipun tidak bekerja secara fisik di kantor,” jelasnya.
Lebih dari sekadar perubahan sistem kerja, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendorong perubahan pola pikir ASN agar lebih adaptif terhadap teknologi dan berorientasi pada hasil.
Dengan kombinasi fleksibilitas kerja dan penguatan sistem digital, Pemkab Parigi Moutong optimistis mampu menghadirkan pelayanan publik yang tetap prima.
Era baru birokrasi pun resmi dimulai—sebuah fase di mana kinerja tidak lagi diukur dari lamanya duduk di kantor, tetapi dari seberapa nyata dampak kerja yang dirasakan masyarakat.







