Palu, LANDASAN.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat pembahasan kajian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, yakni tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta Ranperda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) inisiatif DPRD tahun 2026.
Rapat berlangsung pada Selasa, 14/04/2026, di Ruang Rapat Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dr. Sam Ratulangi No. 80 Palu, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Dr. Bartholomeus Tandigala, SH., CES, didampingi Sekretaris Komisi I, Samiun L. Agi, S.Ag.
Turut hadir anggota Komisi I, tenaga ahli, serta sejumlah mitra kerja strategis, antara lain perwakilan Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulawesi Tengah, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam rapat tersebut, isu peredaran narkotika menjadi sorotan utama. Komisi I menilai kondisi penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tengah sudah berada pada level mengkhawatirkan, bahkan disebut menempati peringkat ketiga secara nasional. Kondisi ini mendorong perlunya regulasi yang lebih kuat dan komprehensif guna memperkuat upaya pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi.
Selain itu, pembahasan juga mengerucut pada Ranperda pengelolaan barang milik daerah, khususnya terkait kendaraan dinas. Komisi I menekankan pentingnya tata kelola aset yang lebih efektif dan efisien, termasuk pengendalian biaya pemeliharaan kendaraan agar tidak membebani anggaran daerah.
Melalui dua Ranperda ini, Komisi I berharap lahir kebijakan yang tidak hanya responsif terhadap persoalan aktual, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta perlindungan masyarakat di Sulawesi Tengah.






