Parigi Moutong, Landasan.id – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong, Sunarti, menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayahnya dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun terkait pengambilan ijazah. Larangan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari TK/PAUD, SD, hingga SMP.
Pernyataan tersebut disampaikan Sunarti saat ditemui awak media pada Selasa (17/6/2025). Ia mengingatkan para kepala sekolah dan guru agar tidak membuat kebijakan sepihak yang justru memberatkan peserta didik, khususnya terkait hak dasar mereka atas ijazah.
“Saya ingatkan kepada Kepala Satuan Pendidikan dan guru agar tidak membuat aturan yang tidak diatur, lalu mengenakan biaya kepada peserta didik untuk mengambil ijazah,” tegas Sunarti.
Menurutnya, saat ini sudah memasuki akhir tahun ajaran, di mana banyak siswa telah menuntaskan pendidikannya. Oleh karena itu, mereka berhak menerima ijazah sebagai bukti sah kelulusan sekaligus syarat utama untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya.
Sunarti menambahkan, larangan pungutan terkait ijazah sejatinya telah diatur dan ditegaskan oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten. Disdikbud Parigi Moutong hanya menindaklanjutinya agar benar-benar dipatuhi oleh seluruh sekolah.
Ia menjelaskan, segala pembiayaan yang diperlukan dalam penerbitan ijazah sepenuhnya harus menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dengan demikian, tidak ada alasan bagi sekolah untuk membebankan biaya tambahan kepada orang tua atau siswa.
“Kalau pun ada pembiayaan dalam penerbitan ijazah, itu harus sepenuhnya menggunakan dana BOS,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sunarti menegaskan sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk karena belum membayar uang komite atau kewajiban lainnya.
“Ijazah adalah hak anak. Tidak boleh ditahan atau ditukar dengan biaya apa pun,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Disdikbud Parigi Moutong berharap seluruh siswa dapat menerima haknya secara adil tanpa ada kendala, serta sekolah dapat menjaga integritas dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.







