Parigi Moutong, LANDASAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja daerah Triwulan III Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD Parimo, Senin (26/01/2026), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parimo, Alfres Tonggiroh.
Dalam forum tersebut, Alfres menegaskan bahwa pembentukan pansus merupakan wujud komitmen DPRD dalam memastikan seluruh temuan dan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius dan akuntabel.
“LHP BPK ini diterima DPRD pada 6 Januari 2026. Sesuai ketentuan, kami memiliki waktu 60 hari untuk menuntaskan pembahasan dan merumuskan rekomendasi,” ujar Alfres.
Pansus yang dibentuk terdiri dari 15 anggota lintas fraksi, dengan struktur kepengurusan:
- Ketua: H. Wardi
- Wakil Ketua: Muhammad Basuki
- Sekretaris: Imam Muslihun
Alfres menjelaskan, pansus akan melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh temuan BPK, khususnya yang berkaitan dengan belanja daerah, agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki dasar yang jelas dalam menindaklanjuti rekomendasi auditor negara.
Selain membahas LHP Triwulan III, DPRD Parimo juga telah menjadwalkan pembahasan LHP BPK untuk keseluruhan Tahun Anggaran 2025 yang direncanakan berlangsung pada Februari 2026.
“Harapannya seluruh proses pengawasan ini berjalan tepat waktu, sehingga rekomendasi BPK benar-benar bisa ditindaklanjuti dan memperkuat tata kelola keuangan daerah,” tutup Alfres.






