Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Praktisi hukum Hartono Taharudin resmi melaporkan oknum anggota DPRD Parigi Moutong (Parimo), Selpina, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat, Senin 20/04/2026.
Laporan tersebut diajukan sebagai pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencederai integritas lembaga legislatif.
Dalam dokumen yang diserahkan, Hartono menegaskan bahwa laporan itu tidak berdasar pada spekulasi, melainkan merujuk pada rangkaian fakta yang telah berkembang di ruang publik. Di antaranya pernyataan dalam forum resmi DPRD serta pemberitaan media yang mengaitkan nama anggota dewan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
“Perkara ini bukan isu liar. Ini sudah masuk ranah fakta publik yang harus diuji secara etik,” tegas Hartono.
Ia menjelaskan, salah satu poin krusial dalam laporan tersebut adalah pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Moutong dalam rapat resmi DPRD. Dalam forum itu, yang bersangkutan mengaku pernah meminjam dana dari pihak tambang ilegal untuk kebutuhan rujukan pasien.
“Dalam forum resmi itu juga disebut adanya nama anggota DPRD, Selpina, yang dikaitkan dengan bantuan tersebut,” ungkap Hartono, yang juga pendiri Rumah Hukum Tadulako.
Menurutnya, penyebutan nama dalam forum resmi lembaga negara merupakan fakta penting yang tidak bisa diabaikan, meskipun telah muncul klarifikasi dari pihak terkait.
Hartono menilai, kondisi tersebut membuka ruang dugaan adanya relasi antara penyelenggara negara dengan aktivitas pertambangan ilegal, sekaligus memicu polemik di tengah masyarakat.
Dalam laporannya, ia juga menyoroti potensi pelanggaran kode etik DPRD, konflik kepentingan, serta dampaknya terhadap menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Atas dasar itu, Hartono mendesak BK DPRD Parimo segera mengambil langkah konkret dengan memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk anggota DPRD yang disebut serta Plt Kepala Puskesmas Moutong.
Ia juga meminta BK menelusuri secara menyeluruh dugaan keterkaitan dengan aktivitas tambang ilegal dan menjatuhkan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Selain itu, Hartono menekankan pentingnya transparansi dalam proses penanganan perkara ini. Ia meminta agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada publik.
Di sisi lain, Selpina dalam sejumlah pemberitaan telah memberikan klarifikasi dan membantah keterlibatannya dalam aktivitas tambang ilegal.
Ia menegaskan bahwa penyebutan namanya dalam forum DPRD tidak disertai penjelasan utuh sehingga memicu multitafsir di tengah masyarakat. Selpina juga menyatakan tidak pernah memiliki hubungan dengan pihak tambang ilegal sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan.
“Dugaan relasi kuasa ini harus dijelaskan secara terang dalam sidang etik BK agar tidak terus menjadi bola liar di masyarakat,” pungkas Hartono.






