DPRD  

Pansus DPRD Sulteng Susun Rekomendasi Penyelesaian Konflik Sawit Tolitoli, Soroti Kepastian Hukum dan Hak Masyarakat

Pansus DPRD Sulteng, penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli. /Foto: IST

Palu, LANDASAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan laporan dan rekomendasi penyelesaian konflik agraria perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tolitoli melalui rapat internal yang menitikberatkan pada kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat terdampak.

Pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Tenaga Ahli DPRD Sulteng, Gedung B Lantai III, Palu, Senin (19/01/2026), dihadiri pimpinan Pansus Mohammad Nurmansyah Bantilan dan Sekretaris Risnawati M. Saleh, bersama anggota Bartholomeus Tandigala, Yusuf, Hasan Patongai, Hartati, dan Baharuddin Sapii.

Rapat menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap persoalan agraria yang berdampak langsung pada masyarakat, khususnya konflik lahan antara warga dan perusahaan perkebunan sawit di Tolitoli.

Dalam pembahasan, Pansus memaparkan hasil penelusuran lapangan, pengaduan masyarakat, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait. Sejumlah persoalan krusial diidentifikasi, mulai dari tumpang tindih perizinan, kejelasan batas lahan, hingga pemenuhan hak masyarakat terdampak.

Pimpinan Pansus menegaskan penyelesaian konflik harus berlandaskan prinsip keadilan dan kepastian hukum, dengan tetap menjaga iklim investasi yang sesuai regulasi.

“Konflik agraria tidak boleh dibiarkan berlarut. Kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat harus menjadi prioritas, tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha yang taat aturan,” tegas pimpinan Pansus.

Forum ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan disampaikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan instansi teknis sebagai dasar penyelesaian konflik secara komprehensif.

Pansus berharap rekomendasi tersebut mampu mempercepat penanganan konflik secara transparan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak, terutama masyarakat yang selama ini terdampak langsung.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD Sulteng dalam mengawal penyelesaian persoalan agraria sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola perkebunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *