Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live) di media sosial selama jam kerja untuk kepentingan pribadi. Aktivitas tersebut hanya diperbolehkan apabila dilakukan melalui akun resmi pemerintah dan berkaitan dengan tugas kedinasan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Parimo, Zulfinasran Achmad, sebagai upaya memperkuat disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah.
Menurut Zulfinasran, ASN memiliki kewajiban untuk memusatkan perhatian pada pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat selama jam kerja. Karena itu, penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak, proporsional, dan tidak mengganggu tanggung jawab kedinasan.
“ASN wajib fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Penggunaan media sosial harus dilakukan secara bijak dan profesional,” kata Zulfinasran, Minggu (31/05/2026).
Ia menegaskan, siaran langsung di media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin karena berpotensi mengganggu produktivitas dan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, tanggung jawab, serta menaati ketentuan jam kerja.
“Melakukan aktivitas pribadi yang menyita waktu kerja, termasuk siaran langsung di media sosial, dapat dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan waktu kerja dan berpotensi dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021, larangan tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK, khususnya aspek kompeten dan loyal dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Penggunaan waktu kerja untuk kepentingan personal secara berlebihan jelas bertentangan dengan kode etik dan perilaku ASN,” tegas Zulfinasran.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap aktivitas ASN di media sosial juga berlandaskan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor SE/16/M.PANRB/10/2021 tentang Implementasi Nilai Dasar ASN BerAKHLAK dan Kode Perilaku ASN.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengingatkan seluruh ASN agar memanfaatkan media sosial secara bertanggung jawab, tidak mengabaikan tugas pokok dan fungsi, serta menjaga integritas dan citra profesional sebagai pelayan publik.






