Palu, LANDASAN.ID – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mematangkan langkah strategis penguatan perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) daerah melalui rapat penyampaian struktur Tim Kerja hasil kesepakatan bersama perangkat daerah. Forum ini diarahkan untuk memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif dan berbasis data.
Rapat yang digelar di Ruang Baruga DPRD Sulteng, Rabu (21/01/2026), dipimpin Ketua Komisi III Arnila Hi. Moh. Ali dan dihadiri Wakil Ketua Komisi III H. Zainal Abidin Ishak bersama anggota komisi serta Sekretaris DPRD Sadly Lesnusa dan organisasi perangkat daerah (OPD) mitra kerja.
Pembentukan Tim Kerja merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya pada 19 Januari 2026. Struktur tim dibagi ke dalam tiga bidang utama: pendapatan, lingkungan, dan regulasi—masing-masing melibatkan OPD serta tenaga ahli sesuai lingkup tugasnya.
Bidang Pendapatan menggandeng Badan Pendapatan Daerah, Bappeda, BPKAD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas ESDM, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Bidang Lingkungan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kesehatan, serta Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Sementara Bidang Regulasi berfokus pada dukungan Biro Hukum dan Biro Perekonomian Setda.
Menurut Arnila, pembentukan tim kerja bertujuan menyamakan persepsi, memperjelas peran, serta memperkuat sinergi antara DPRD dan perangkat daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan langsung dengan perolehan dan pemanfaatan DBH.
“Dengan tim kerja yang terstruktur, pembahasan dapat berjalan lebih terarah dan berbasis data akurat, sehingga rekomendasi yang dihasilkan memberi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak fiskal daerah secara optimal, transparan, dan berkeadilan.
“DBH adalah hak daerah yang harus diperjuangkan secara kolektif agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah,” pungkas Arnila.
Melalui mekanisme ini, Komisi III DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat posisi daerah dalam advokasi fiskal di tingkat nasional sekaligus memastikan pemanfaatan DBH lebih tepat sasaran.






