Yogyakarta, LANDASAN.ID – Upaya mendorong transformasi pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Tengah mulai dipacu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melakukan kunjungan kerja ke Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I.Y) guna mengkaji langsung implementasi ekonomi hijau sekaligus strategi optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
Kunjungan yang dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, berlangsung di Gedung Radyosuyoso, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis 23/4/2026, dan diterima oleh Staf Ahli Gubernur D.I.Y Bidang Sosial, Budaya, dan Kemasyarakatan, Dr. Didik Wardaya.
Rombongan DPRD Sulteng turut diikuti sejumlah anggota dewan, di antaranya Henri Kusumah Muhidin, Rachmat Syah Tawainela, Vera R. Mastura, Suryanto, Nikolas Birro Allo, Haris Julianto, Winiar Hidayat Lamakarate, hingga Moh. Nurmansyah Bantilan.
Ronald Gulla menegaskan, kunjungan ini bukan sekadar studi banding seremonial, melainkan langkah strategis untuk mempercepat pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) ekonomi hijau yang saat ini masih dalam tahap pendalaman di Sulteng.
“Kami ingin memastikan konsep ekonomi hijau tidak berhenti di tataran wacana, tetapi benar-benar terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti APBD dan RPJMD,” tegasnya.
Menurutnya, Yogyakarta dipilih sebagai rujukan karena telah lebih dahulu memiliki kerangka regulasi yang jelas dan implementatif. Selain itu, DPRD Sulteng juga membidik potensi peningkatan pendapatan daerah melalui pengelolaan pajak dan retribusi berbasis lingkungan, termasuk pajak air permukaan yang dinilai masih belum optimal di banyak daerah.
Ronald mengungkapkan, sebelum kunjungan ini, DPRD Sulteng telah lebih dulu berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Bappenas. Namun hingga kini, regulasi nasional terkait ekonomi hijau masih bersifat umum, sehingga inisiatif daerah menjadi kunci.
“Daerah tidak bisa menunggu. Justru harus berani mengambil langkah lebih dulu,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur D.I.Y, Didik Wardaya, menjelaskan bahwa pemerintah daerahnya telah memiliki fondasi hukum kuat melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang ekonomi hijau.
Regulasi tersebut menitikberatkan pada pembangunan rendah karbon, efisiensi sumber daya, serta inklusivitas sosial sebagai satu kesatuan kebijakan.
“Perda ini menjadi pijakan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” jelas Didik.
Implementasi kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Ekonomi Hijau 2025–2029 yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Di sisi lain, dalam sektor fiskal, Pemerintah D.I.Y juga telah melakukan penyesuaian melalui Perda Nomor 11 Tahun 2023 terkait pajak dan retribusi daerah, termasuk penguatan aspek tarif dan mekanisme teknis pemungutan.
Pertemuan ini kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis dari perangkat daerah D.I.Y serta diskusi mendalam untuk menggali praktik terbaik yang bisa diadopsi di Sulteng.
Kunjungan ditutup dengan pertukaran cenderamata sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan, sekaligus menandai komitmen awal DPRD Sulteng dalam mendorong arah baru pembangunan daerah berbasis ekonomi hijau.






