12 Warga Binaan Positif Narkoba, 7 HP Disita saat Razia Gabungan di Lapas Parigi

Suasana Razia Gabungan dan Tes Urin di Lapas Kelas III Parigi, Kab. Parigi Moutong, Minggu(24/05/2026). /Foto: Humas Polres

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba dan barang terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan kembali digencarkan. Tim gabungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah bersama personel Polsek Parigi dan petugas Lapas Kelas III Parigi menggelar razia besar-besaran di seluruh blok hunian warga binaan, Sabtu malam (23/05/2026).

Razia yang berlangsung di Lapas Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan sekaligus memberantas peredaran handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya di lingkungan lapas.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 18.45 WITA diawali apel kesiapan yang dipimpin Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Ditjenpas Sulteng, Maulana Luthfiyanto. Personel gabungan kemudian dibagi menjadi dua regu untuk menyisir seluruh kamar hunian warga binaan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan, Kalapas Kelas III Parigi Fentje, Wakapolsek Parigi IPTU Dewa Eka Winaya, personel Polsek Parigi, serta jajaran petugas lapas.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh mulai dari badan warga binaan, barang pribadi, hingga sudut-sudut kamar hunian. Selain razia barang terlarang, petugas juga melaksanakan tes urine terhadap puluhan warga binaan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.

Hasilnya, dari 63 warga binaan yang menjalani tes urine, sebanyak 12 orang dinyatakan positif narkoba, sementara 51 lainnya dinyatakan negatif.

Petugas juga menyita sejumlah barang terlarang dan benda yang berpotensi membahayakan, di antaranya tujuh unit handphone, tiga powerbank, charger, alat isap vape, senjata tajam rakitan, serta berbagai benda logam dan kaca yang ditemukan di dalam kamar hunian.

Saat ini, jumlah penghuni Lapas Kelas III Parigi tercatat mencapai 374 orang yang terdiri dari 253 narapidana dan 121 tahanan.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit menegaskan keterlibatan Polri dalam razia gabungan tersebut merupakan bentuk komitmen mendukung program nasional pemberantasan narkoba dan praktik ilegal di dalam lapas.

“Sinergitas antara Polri, pihak lapas, dan Kanwil Ditjenpas menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan lapas yang aman serta bersih dari peredaran narkoba maupun penggunaan alat komunikasi ilegal. Hasil razia ini akan menjadi bahan evaluasi bersama guna memperkuat pengawasan ke depan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Parigi Moutong akan terus meningkatkan koordinasi dan pengawasan guna menutup celah masuknya barang-barang terlarang ke dalam lapas.

“Kami mendukung penuh pelaksanaan sidak secara rutin dan berkelanjutan. Terhadap warga binaan yang terindikasi positif narkoba akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkoba di dalam lapas,” tambahnya.

Seluruh rangkaian razia berakhir sekitar pukul 22.40 WITA dan berlangsung aman, tertib, serta kondusif di bawah pengamanan personel gabungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *