DPRD  

DPRD Parigi Moutong Minta Tambahan Waktu Bahas Tindak Lanjut LHP BPK RI atas LKPD 2025

Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta perpanjangan waktu pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (09/07/2026).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, anggota DPRD, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers.

Dalam forum tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD, Arman Lawaha, menyampaikan laporan hasil pembahasan sementara terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI. Ia menegaskan, pembahasan LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Arman, selama masa kerja Pansus, sejumlah tahapan telah dilaksanakan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, hingga perangkat daerah terkait. Pansus juga melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, serta pemeriksaan terhadap sampel pekerjaan fisik dan pengelolaan aset daerah.

Namun, hingga batas waktu yang ditetapkan, Pansus belum dapat menuntaskan seluruh pembahasan karena masih terdapat sejumlah temuan yang memerlukan pendalaman.

“Masih terdapat beberapa kendala, antara lain kompleksitas temuan yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari sejumlah perangkat daerah, kebutuhan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan fisik dan aset, serta proses koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK,” ujar Arman saat membacakan laporan Pansus.

Atas dasar itu, Pansus mengajukan permohonan kepada rapat paripurna agar diberikan tambahan waktu untuk menyelesaikan pembahasan secara menyeluruh.

“Demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif, berkualitas, serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” katanya.

Tambahan waktu tersebut dinilai penting agar seluruh rekomendasi yang akan disampaikan benar-benar didasarkan pada hasil verifikasi yang akurat dan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Pansus juga menargetkan seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi wujud komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *