Bupati Erwin Burase Serahkan LKPJ APBD 2025 ke DPRD Parigi Moutong, Realisasi Mencapai 94,39%

Bupati Kabupaten Parigi Moutong, H. Erwin burase, saat Membacakan Laporannya dalam Rapat Paripurna DPRD. Senin 06/07/2026. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Parigi Moutong dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, Senin (06/07/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Sayutin Budianto, Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, menegaskan bahwa penyampaian Ranperda merupakan amanat konstitusi sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan publik secara transparan dan bertanggung jawab.

Menurut Erwin, laporan pertanggungjawaban APBD 2025 memuat seluruh komponen laporan keuangan pemerintah daerah, mulai dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas hingga Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp1,822 triliun dan terealisasi Rp1,720 triliun atau mencapai 94,39 persen dari target.

Sementara itu, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru melampaui target. Dari target Rp179,86 miliar, pemerintah daerah berhasil membukukan realisasi sebesar Rp190,79 miliar atau 106,08 persen.

Di sisi belanja, APBD 2025 dialokasikan sebesar Rp1,849 triliun, dengan realisasi mencapai Rp1,706 triliun atau 92,22 persen. Adapun pembiayaan daerah terealisasi sesuai perencanaan sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp41,739 miliar hingga akhir tahun anggaran.

Erwin menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan disiplin.

“Kami menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus komitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” ujar Erwin di hadapan anggota DPRD.

Lebih lanjut, Bupati mengungkapkan bahwa atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Menurutnya, opini tertinggi dalam audit keuangan pemerintah tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah yang didukung fungsi pengawasan DPRD.

“Capaian ini merupakan hasil sinergi seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Erwin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang selama ini menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara konstruktif sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan lebih efektif.

Ia berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung objektif dan menghasilkan rekomendasi yang semakin memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah.

“Pemerintah daerah membuka ruang pembahasan secara terbuka bersama DPRD demi menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Parigi Moutong,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *