DPRD  

Pansus Ungkap Cikal Bakal Sengketa Proyek Perpustakaan Parigi Moutong, Ketidakhadiran PPK Jadi Sorotan

Suasana Rapat Pansus LHP BPK RI dalam Adenda Polemik Proyek Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan, Kontraktor CV Arawan, Stenly (kiri depan), Anggota Pansus, H. Wardi (kanan depan). /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI DPRD Kabupaten Parigi Moutong mulai mengurai rangkaian persoalan yang menjadi cikal bakal sengketa proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah hingga berujung pada somasi yang dilayangkan kontraktor kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus LHP BPK RI, Selasa 14/07/2026, yang menghadirkan kontraktor pelaksana CV Arawan Stenly, Kadis Perpustakaan Syamsu Najmudin, Perwakilan Inspektorat, bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menelusuri penyebab munculnya polemik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Dalam forum itu, Pansus mendalami alasan keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang kemudian berujung pada pengenaan denda kepada kontraktor. Persoalan tersebut dinilai menjadi titik awal memburuknya hubungan antara penyedia jasa dengan pemerintah daerah hingga berakhir dengan somasi.

Anggota Pansus, H. Wardi, mempertanyakan alasan keterlambatan yang disampaikan kontraktor. Menurutnya, seluruh spesifikasi pekerjaan, termasuk pengadaan material kaca yang disebut menjadi kendala, telah tercantum dalam dokumen kontrak sejak awal sehingga perlu ditelusuri penyebab sebenarnya.

“Kalau spesifikasi kaca sudah ada dalam RAB dan gambar kerja sejak awal, maka kami ingin mengetahui apa yang sebenarnya menjadi penyebab keterlambatan. Jangan sampai persoalan ini hanya dilihat dari satu sisi,” tegas Wardi.

Ia juga menyoroti dua kali adendum yang diberikan kepada kontraktor. Menurutnya, apabila keterlambatan hanya disebabkan persoalan pengadaan kaca, alasan tersebut belum cukup menjelaskan tambahan waktu pelaksanaan yang akhirnya memicu pengenaan denda.

“Kalau hanya persoalan kaca, masih banyak item pekerjaan lain yang dapat diselesaikan. Karena itu kami ingin menemukan benang merah penyebab keterlambatan yang kemudian menjadi dasar pengenaan denda hingga berujung pada sengketa,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan Pansus, Direktur CV Arawan, Stenly, mengaku keterlambatan pekerjaan tidak hanya dipengaruhi persoalan teknis, tetapi juga hambatan administratif.

Ia menyebut uang muka proyek yang menurut kontrak seharusnya dicairkan tujuh hari setelah penandatanganan kontrak baru diterima sekitar dua bulan kemudian. Selama menunggu pencairan, pekerjaan tetap dijalankan menggunakan dana pribadi perusahaan.

Selain itu, Stenly mengatakan pihaknya harus menunggu keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait persetujuan penggunaan material kaca sebelum dapat melakukan pemesanan.

“Kami sudah mengajukan sejak November. Kalau keputusan diberikan saat itu, kaca bisa langsung dipesan sehingga pekerjaan tidak terlambat. Tetapi keputusan baru keluar pada Desember,” ungkapnya.

Menurut Stenly, rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar keberatan pihaknya terhadap pengenaan denda keterlambatan yang kemudian berkembang menjadi sengketa dengan pemerintah daerah.

PPK Tidak Hadir Meski Telah Diundang

Dalam RDP tersebut, Pansus juga menyoroti ketidakhadiran mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Sakti Lasimpala, yang dinilai merupakan salah satu pihak penting untuk memberikan penjelasan terkait proses pengambilan keputusan selama pelaksanaan proyek.

Ketua Pansus LHP BPK RI DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawasa, mengatakan Pansus sebenarnya telah berupaya menghadirkan Sakti Lasimpala bersama sejumlah pihak lain, termasuk konsultan perencana dan konsultan pengawas.

Namun hingga rapat berakhir, pihak-pihak tersebut tidak memenuhi undangan Pansus.

“Kami sebenarnya ingin seluruh pihak yang terlibat hadir agar setiap keterangan bisa dikonfirmasi secara langsung. Kami sudah mengundang mantan PPK, mantan kepala dinas, konsultan perencana, konsultan pengawas, termasuk pihak-pihak terkait lainnya. Namun sangat disayangkan, beberapa di antaranya tidak hadir,” kata Arman.

Menurutnya, ketidakhadiran pihak-pihak tersebut membuat Pansus belum dapat melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap sejumlah persoalan teknis yang menjadi perdebatan dalam proyek.

Meski demikian, Arman menegaskan berbagai keterangan yang telah diperoleh selama rangkaian RDP dinilai cukup menjadi dasar bagi Pansus untuk melanjutkan pembahasan pada rapat internal.

“Keterangan yang kami peroleh selama beberapa hari terakhir sudah cukup menjadi landasan awal. Selanjutnya seluruh fakta ini akan kami bahas dalam rapat internal Pansus untuk menyusun kesimpulan dan rekomendasi resmi,” ujarnya.

Arman menambahkan, rekomendasi Pansus nantinya akan disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang sebagai tindak lanjut atas hasil pendalaman terhadap polemik pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Kabupaten Parigi Moutong, termasuk mengurai penyebab sengketa yang berujung pada somasi kontraktor terhadap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *