Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Yus Mangun, menegaskan Kabupaten Parigi Moutong harus memperoleh bagian yang layak dari penerimaan pungutan pertambangan rakyat di wilayahnya.
Pernyataan itu disampaikan Yus Mangun saat Komisi II DPRD Sulteng membahas pengelolaan pertambangan emas rakyat bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/09/2026).
Ia menilai, skema pembagian penerimaan dari aktivitas pertambangan perlu dirumuskan secara adil dan proporsional, mengingat kegiatan pertambangan berlangsung di wilayah Parigi Moutong yang sekaligus menjadi daerah yang berpotensi menanggung dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurut Yus, Pemerintah Provinsi Sulteng telah menerbitkan keputusan gubernur terkait pedoman pelaksanaan pengenaan iuran pertambangan rakyat (IPR) dan mekanisme penggunaannya.
Ketentuan tersebut antara lain mengatur pengenaan biaya pengelolaan wilayah sebesar Rp40 ribu per hektare serta komponen biaya pengusahaan dan lingkungan. Ketentuan itu berlaku antara lain untuk wilayah pertambangan rakyat (WPR) STG03 Kayuboko dan STG04 Air Panas di Parigi Moutong.
Yus mengatakan, penerapan pungutan tersebut menjadi penting karena saat ini telah terdapat tiga izin pertambangan rakyat (IPR) di Parigi Moutong. Namun, penerimaan dari aktivitas pertambangan tersebut tidak boleh hanya dinikmati pemerintah provinsi sementara daerah penghasil menanggung dampaknya.
“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” tegas Yus.
Ia menyebut Komisi II DPRD Sulteng akan mengawal pembahasan skema bagi hasil tersebut. Namun, Yus menegaskan besaran persentase yang menjadi hak Parigi Moutong belum dapat ditetapkan karena masih membutuhkan dasar hukum yang jelas.
Pembahasan selanjutnya akan melibatkan Biro Hukum Pemprov Sulteng dan perangkat daerah yang menangani pendapatan untuk mencari landasan hukum serta merumuskan mekanisme pembagian penerimaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Yus juga menyoroti potensi perluasan areal pertambangan rakyat di Parigi Moutong. Saat ini, tiga koperasi telah mengelola sekitar 30 hektare, sementara ke depan terdapat kemungkinan penambahan wilayah hingga ratusan hektare.
“Semakin besar lahannya, semakin besar pula dampak yang harus ditanggung daerah. Karena itu, hak kabupaten harus dibicarakan secara serius,” ujarnya.
Selain persoalan penerimaan, Yus mendorong pengawasan dan koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pertambangan emas rakyat. Menurutnya, pemerintah daerah perlu membangun koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi vertikal agar aktivitas pertambangan berjalan tertib, legal, dan bertanggung jawab.
Ia berharap sinergi antara pemerintah provinsi, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, DPRD, kepolisian, kejaksaan, dan unsur terkait dapat memperkuat tata kelola pertambangan rakyat sekaligus memastikan manfaat ekonominya kembali kepada masyarakat dan daerah penghasil.







