Example 970x250

Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Torue, 20 Paket Diamankan

Pria Berinisial AC (25) dengan Barang Bukti Narkotika Sabu sebanyak 20 Paket di Amankan Satres Narkoba Polres Parigi Moutong di Kecamatan Torue. /Foto: IST

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong.

Dalam penindakan yang berlangsung Kamis (24/09/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25). Dari penggeledahan, petugas menyita 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.

Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Tanalanto. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui serangkaian penyelidikan.

Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Aipda Mulyadi Bakri, S.H., bergerak menuju kediaman AC di Desa Tanalanto.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet yang diduga berisi sabu di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.

Selain paket yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu meliputi satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu yang digunakan sebagai pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pack plastik bening kosong.

Penggeledahan tersebut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan petugas berada dalam penguasaannya.

Kepada penyidik, AC juga memberikan keterangan awal mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut. Ia menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG, yang disebut berada di Kota Palu.

Berdasarkan keterangan awal tersebut, barang yang diduga sabu itu diduga akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.

Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.

“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, kata dia, dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, AC bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong. Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.

Polres Parigi Moutong kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Keterlibatan masyarakat melalui penyampaian informasi kepada aparat penegak hukum dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *