Landasan.id – Presiden RI Ir.H.Joko Widodo menegaskan bahwa komponen cadangan TNI hanya boleh digunakan untuk kepentingan Pertahanan dan kepentingan Negara
Hal itu disampaikan dalam amanatnya saat memimpin upacara penetapan komponen cadangan Tahun 2021 di pusat Pendidikan dan Pelatihan pasukan Khusus ( Pusdiklatpassus ),kecamatan batu jajar, Kabupaten Bandung Barat,Propinsi Jawa barat pada Kamis ( 7/10 )
Presiden juga menegaskan bahwa penetapan komponen cadangan akan semakin memperkokoh Sistem Pertahanan Dan Keamanan Rakyat Semesta ( Sishankamrata )
Pada saat yang sama Pemerintah melakukan modernisasi alat utama sistem persenjataan ( alutsista ) secara menyeluruh pada semua matra,baik darat,laut dan udara
Presiden menyatakan bahwa kedaulatan Negara.keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,serta keselamatan Bangsa DanĀ Rakyat Indonesia adalah segalanya untuk itu TNI sebagai komponen utama yang selalu siaga perlu didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung
Presiden mengapresisasi mereka yang telah mendaftar secara sukarela hingga ditetapkan menjadi anggota komponen cadangan.Masa aktif komponen cadangan ini tidak setiap hari dan setelah penetapan ini para anggota komponen cadangan akan kembali ke profesi masing-masing
Komponen cadangan dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang,dimana dimobilisasi dengan persetujuan DPR yang komando dan kendalinya berada di Panglima TNI ,artinya tidak ada anggota komponen cadangan yang melakukan kegiatan mandiri
Informasi selanjutnya kunjungi www.Setneg.go.id
Foto: Laily Rachev- BPMI setpres
#RillisPresiden
#KemenSetnegRI