Polisi Beberkan Motif 5 Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Parigi Moutong Saat Melakukan Aksinya

Sumber Foto : doc Plres Parigi Moutong

Landasan.id – Pada Selasa, 21 September 2021, tim gabungan Satuan Reskrim dan Sabhara Polres Parigi Moutong bersama Polsek Parigi berhasil menangkap lima terduga pelaku pencurian mesin traktor, penyedot pasir, dan katinting berinisial HK (23), MA (41), R (41), E (17), dan MR (20) yang disebut sebagai otak dari aksi tersebut.

“Penangkapan kelima terduga pelaku ini berdasarkan laporan para korban yang diterima oleh Polsek Sausu, Polsek Torue, dan Polsek Parigi, yang kemudian ditindak lanjuti dengan membentuk tim gabungan berdasarkan perintah Kapolres Parigi Moutong,” ujar Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono, dalam siaran persnya, Kamis, 14 Oktober 2021.

Dia mengatakan, penangkapan awal dilakukan terhadap HK, MA, R, dan E.

Dari hasil interogasi keempat terduga pelaku, kata dia, polisi kemudian berhasil menangkap MR yang merupakan otak dari aksi pencurian tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, berhasil menangkap HK, MA, R, dan E. Atas pengembangan yang dilakukan, tim gabungan berhasil menangkap MR,” katanya.

Dia mengatakan, kelima terduga pelaku ini sudah melancarkan aksinya sejak April-September 2021.
Sehingga, sudah banyak korban dan membuat masyarakat lainnya resah.

Dijelaskannya, berdasarkan hasil interogasi, kelima terduga pelaku mengaku saat melakukan aksinya, mereka menggunakan mobil jenis pick up.

Kelima terduga pelaku kemudian mengendarai mobil jenis pick up tersbeut di sekitaran wilayah Kecamatan Sausu, Torue, dan Parigi untuk mencari sasaran.

Demi memperlancar aksinya, kelima terduga pelaku menggunakan kunci pas, kunci ring, dan gunting besi.

Sedangkan hasil curiannya, kata dia, dibawa ke Kota Palu, tepatnya di Kelurahan Poboya untuk dijual.
Hasil penjualannya, kemudian dibagi-bagi untuk kebutuhan sehari-hari keluarganya dan sebagiannya lagi digunakan untuk berfoya-foya.

“Saat melakukan aksinya, kelima terduga pelaku ini tidak menentukan sasarannya. Tapi mereka hanya berjalan-jalan menggunakan mobil pick up. Ketika melihat sasaran, mereka langsung melakukan aksinya,” beber Donatus Kono.

Dia menambahkan, saat ini kelima terduga pelaku bersama beberapa unit barang bukti mesin traktor, mesin penyedot pasir, dan mesin katinting telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kelima terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” terangnya.

 

dikutip dari : MEDIA JURNALLENTERA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *