LANDASAN.ID – Berdasarkan hasil keputusan rapat yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), H. Badrun Nggai, SE, terkait status Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi, akan dilegalkan.
“Jadi keputusan dalam rapat, PETI di Desa Kayuboko harus legal. Siapa yang bertanggungjawab disitu, mengurus semua izin-izinnya, harus punya modal,” tegas Badrun, usai memimpin rapat yang dilaksanakan di Kantor Bupati Parimo, Senin, 8 November 2021.
Dia mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan sosial ekonomi masyarakat setempat, yang telah menggantungkan hidupnya dari pertambangan emas.
Dia mengaku telah menugaskan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Parimo, Kepala Desa Kayuboko dan Kepala Desa Air Panas, agar segera melakukan pengurusan izin PETI tersebut.
Namun, menurutnya, adanya pemberi modal dalam pengelolaan PETI di Desa Kayuboko menjadi hal terpenting.
Mengingat, legalnya PETI di Desa Kayuboko akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemodal.
“Saya sudah sampaikan kepada Kepala Desa Kayuboko untuk memberitahukan ke masyarakat, agar bersabar dulu. Disana kan ada pemodalnya, kenapa tidak mereka yang urus. Itu kan untuk kepentingan dia, bahkan ini sudah dimulai dari tahun 2015, sudah berapa itu?,” tegasnya.
Hanya saja, Badrun tidak dapat memastikan, apakah PETI di Desa Kayuboko akan ditutup atau tetap beraktifitas sambil menunggu proses pengurusan izin.
Sedangkan terkait dampak dari aktifitas tambang itu, kata dia, dalam proses pengurusan izin, hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan menjadi persyaratan, perusahaan pun wajib mengikuti prosedurnya.
Bahkan, Badrun, juga telah menegaskan kepada aparat desa setempat untuk bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang diakibatkan aktifitas tambang ilegal.
Sebab, pemerintah tidak dapat memberikan santunan atau ganti rugi apapun, apabila terjadi peristiwa yang menelan korban jiwa seperti di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo.
“Waktu terjadi banjir di Desa Kayuboko, ada yang pertanyakan soal santunan korban. Saya bilang, itu menjadi tanggung jawab yang mengelola tambang emas,” bebernya.
Dia menambahkan, rencananya akan dilaksanakan kembali pertemuan serupa yang mengundang DPRD Parimo untuk menyelesaikan persoalan PETI di Desa Kayuboko itu.
Sebab, akan ada kemungkinan lokasi-lokasi lainnya yang akan diolah menjadi tambang emas tanpa izin.
“Kemungkinan kita akan membuat aturan. Dalam aturan itu, tidak serta merta semua lahan dapat diolah, harus dibatasi. Tidak semua wilayah kita olah menjadi pertambangan, tentu ada kajian-kajiannya,” pungkasnya.
Sumber : JURNALLENTERA