Masuk Parigi Moutong, Wajib Rapid Test

FOTO : HUMAS PEMDA PARIGI MOUTONG

LANDASAN.ID – Wakil Bupati (Wabup) Parigi Moutong, H Badrun Nggai SE, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 bertempat di ruang rapat wakil bupati, Selasa (6/10/2020).Rakor tersebut membahas tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 440/523/Dis.kes, Tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pada tanggal 29 September 2020 di posko perbatasan.

Dalam rakor tersebut disepakati, dan akan diterapkan di Kabupaten Parigi Moutong di antaranya akan merampingkan jumlah petugas posko yang ada di perbatasan antar kabupaten/kota dan Provinsi.

“Untuk Kabupaten Parigi Moutong, tidak akan memberlakukan jam buka tutup jalan lagi, karena kita mengikuti edaran pak gubernur” tegas Badrun Nggai.

Lebih lanjut disepakati juga, orang yang melintas di pos batas dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, wajib menunjukan keterangan Swab test, tetapi untuk pelintas antar kabupaten, ketika masuk di Parigi Moutong cukup hanya menunjukan keterangan rapid test.

“Bagi orang dari provinsi lain wajib menunjukan swab swab test, tetapi antar kabupaten, cukup dengan rapid. Kita sepakati bersama hasil swab test berlaku selama 15 hari”, ungkao Badrun Nggai.

Demikian halnya yang akan melaksanakan hajatan di Parigi Moutong, harus melakukan pembatasan jumlah undangan, serta pemilik hajatan wajib menyediakan masker, dan maksimal waktu hajatan hanya 4 jam, dan juga tidak mengundang dari luar kabupaten.

” Untuk hajatan perkawinan, harus menerapkan perjamuan, dan waktu penerimaan tamu dibatasi empat jam saja, juga tidak ada hiburan berupa organ tunggal, electon atau sejenisnya” himbau mantan Sekda Parigi Moutong itu.

Dan mengenai tatap muka atau aktifitas belajar mengajat di sekolah, untuk zona orange dan hijau di bolehkan, tetapi orang tua tetap bertanggung jawab atas anaknya.

“Orang tua harus antar dan jemput anaknya”.

Di akhir rapat, Badrun Nggai berpesan, agar semua kesepakatan yang sudah disepakati, akan dituangkan dalam surat edaran, dan secepatnya di kirim ke kacamatan-kecamatan di Parigi Moutong.

HUMAS PEMDA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *