Sulawesi Tengah, Landasan. Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menyebut lima partai politik dapat mengusung pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU RI telah menerbitkan surat dinas nomor 1692, yang berisikan arahan kepada jajaran KPU bahwa berkaitan dengan syarat pencalonan kepala daerah mengikuti Putusan MK,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulteng Christian A Oruwo, Sabtu (24/08/2024)
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya KPU telah menetapkan syarat pencalonan kepala daerah, yakni partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Hal ini berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 11 Ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tapi dengan adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 maka ketentuan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah.
Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
“Berdasarkan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik di Sulteng yang ingin mengajukan calon harus memiliki perolehan suara sah minimal 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (dpt) yang berjumlah 2.236.703,” katanya.
Untuk itu, dia melanjutkan partai atau gabungan partai politik harus memiliki sedikitnya 146.463 suara sah untuk bisa mengajukan calon secara mandiri. Dia menyebutkan terdapat lima partai politik di Sulteng yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon mandiri.
Partai tersebut adalah Partai Gerindra dengan 201.424 suara sah, PDIP dengan 176.954 suara sah, Partai Golkar dengan 263.023 suara sah, Partai Nasdem dengan 227.438 suara sah, dan Partai Demokrat dengan 179.761 suara sah.
“Partai-partai ini memiliki cukup suara untuk mengajukan calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain,” ujarnya.
Sementara itu, pendaftaran pasangan calon mulai berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.