Polres Parimo Ungkap Empat Kasus Narkoba, Ratusan Gram Sabu Diamankan

Kapolres Parimo Hendrawan dan Jajarannya Saat Menunjukkan Barang Bukti Dalam Press Conference /Foto: FB

Parigi Moutong, Landasan.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 112,15 gram.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers sore tadi bersama jajarannya. Selasa (23/09/2025)

“Ini merupakan hasil dari informasi dan laporan masyarakat yang telah kami terima dan tindak lanjuti,” ungkap Kapolres.

Rangkaian Penangkapan

  • Kasus pertama, pada 8 September 2025, tim Satresnarkoba Polres Parimo meringkus tersangka berinisial R (29) di perempatan Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara. Tersangka ditangkap saat hendak mengantarkan sabu seberat 48,54 gram dari Palu menuju Kabupaten Poso. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa empat plastik kosong, jaket hitam, handphone Oppo, serta satu unit sepeda motor.
  • Kasus kedua, di Desa Tomoli, polisi menangkap A (36) dengan barang bukti 31 paket sabu seberat 32,33 gram.
  • Kasus ketiga, di Desa Ampibabo, aparat mengamankan seorang perempuan berinisial S (23) dengan barang bukti 23,09 gram sabu. Selain itu, turut diamankan alat isap (bong), pireks, dan uang tunai Rp1.026.000. Polisi menetapkan suami S sebagai DPO karena diduga terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkoba dengan mengambil pasokan dari Kayumalue, Kota Palu.
  • Kasus keempat, pada 15 September 2025, tersangka M.R (24) diringkus di Kecamatan Torue dengan barang bukti 22 paket sabu seberat 8,15 gram.
Pos terkait:  Plt Kepala OPD Parigi Moutong Dinilai Tabrak Peraturan BKN

Asal Barang Haram

Berdasarkan hasil interogasi, seluruh narkotika sabu tersebut didapatkan dari wilayah Desa Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Sulawesi Tengah.

Ancaman Hukuman

Kapolres menegaskan, keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5–20 tahun serta denda Rp1 miliar.

“Hasil tes urine menunjukkan, para tersangka bukan hanya pengedar, tetapi juga pengguna narkoba. Kami pastikan setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba akan segera kami tindak lanjuti,” tegas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *