Polres Parigi Moutong Tangkap Dua Tersangka PETI, Amankan Alat Berat di Ongka Malino

Kasat Reskrim Polres Parimo Iptu Agus Salim Saat Memberikan Keterangan. /Foto: FB

Parigi Moutong, Landasan.id – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Hal ini di sampaikan pada Press Conference yang di gelar pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Kapolres menyampaikan timnya berhasil mengamankan satu unit ekskavator yang tengah beroperasi di lahan penambangan emas ilegal di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino.

Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi ini meliputi satu unit mesin pompa air, potongan karpet penyaring emas, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas penambangan.

Dua Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka. Pertama, seorang perempuan berinisial NF (51), warga asal Surabaya. Kedua, seorang laki-laki berinisial HR (36), warga Ogotion, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

Keduanya diduga kuat terlibat langsung dalam kegiatan penambangan ilegal dengan menggunakan alat berat di area pinggir sungai. Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut telah menghasilkan butiran emas yang juga turut disita sebagai barang bukti.

Kronologis Penindakan

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Agus Salim menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim diturunkan atas perintah Kapolres untuk melakukan pengecekan di lokasi. “Saat tim tiba, ditemukan satu unit ekskavator yang tengah beroperasi. Alat itu langsung kami amankan bersama peralatan pendukungnya,” ungkapnya.

Pos terkait:  PETI Sungai Tabong Belum Ada Tersangka, PETI Buranga Tiga Tersangka

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.

“Unsur pasalnya jelas, yaitu setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya berat, hingga 5 tahun penjara dengan denda besar,” tegas penyidik.

Keterbukaan Informasi dan Peran Masyarakat

Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta pantauan langsung di lapangan. “Kami menerima banyak informasi terkait aktivitas PETI di wilayah Ongka Malino. Setelah beberapa kali turun ke lokasi, akhirnya pada tanggal 10 September tim berhasil mengamankan satu unit alat berat berikut sejumlah barang bukti lainnya,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong menambahkan bahwa pihaknya selalu terbuka terhadap informasi dari masyarakat maupun media. “Kami tidak menutup diri. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti. Penegakan hukum terhadap PETI adalah upaya bersama demi menjaga lingkungan dan masa depan generasi mendatang,” jelas Kasat Reskrim.

Ia juga berharap media dapat menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang benar dan mendidik masyarakat.

Pos terkait:  Penangkapan kasus Curanmor Dengan Peran Pengintaian Rumah di Kab. Parigi moutong

Komitmen Berkelanjutan

Pengungkapan kasus PETI ini menambah daftar keberhasilan Polres Parigi Moutong dalam menindak praktik penambangan ilegal. Aparat memastikan akan terus melakukan operasi serupa untuk menekan aktivitas yang merugikan lingkungan dan melanggar hukum.

“Semoga dengan kerja sama masyarakat, media, dan aparat penegak hukum, kita dapat menjaga kelestarian alam serta menghadirkan masa depan yang lebih baik bagi Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *