Parigi Moutong, Landasan.id – Bupati Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, H. Erwin Burase, secara resmi mencabut dan membatalkan Usulan Wilayah Pertambangan (WP) serta Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerahnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Bupati Parimo Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat tersebut berstatus penting dan menjadi tindak lanjut atas dinamika serta polemik yang berkembang di tengah masyarakat pasca pengajuan usulan WP sebelumnya.
Dalam suratnya, Bupati Erwin menyebut bahwa keputusan pencabutan dilakukan setelah meninjau dua surat terdahulu, yakni:
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tanggal 17 Juni 2025 tentang Usulan Perubahan Wilayah Pertambangan (WP); dan
Surat Nomor 600.3.1.1/4468/Dis.PUPRP tentang Rekomendasi Tata Ruang WPR dan Blok WPR Kabupaten Parimo.
Namun, menurut Bupati, terbitnya kedua surat tersebut justru menimbulkan reaksi luas di masyarakat.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parimo,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik.
Keputusan pembatalan ini juga didasarkan pada Surat DPRD Parimo Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, yang merupakan tindak lanjut rekomendasi Komisi III DPRD Parimo terkait dampak sosial dari usulan WP dan WPR tersebut.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan, pencabutan ini adalah langkah tegas sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan rekomendasi lembaga legislatif daerah.
Surat pembatalan itu turut ditembuskan kepada lima instansi terkait, yaitu:
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM
- Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Kementerian ESDM
- Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong
- Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
- Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah
Dengan diterbitkannya surat ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menarik kembali seluruh rekomendasi dan usulan WPR yang sempat diajukan ke Pemerintah Provinsi.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meredam potensi konflik sosial, menjaga stabilitas, dan mengedepankan aspirasi masyarakat Parigi Moutong.