DPRD Parigi Moutong Tunda Pembentukan Pansus Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Kajian Lebih Mendalam

Sayutin Budianto, S.Sos. /Foto: FB

Parigi Moutong, LANDASAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong memutuskan untuk menunda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang paripurna pada Selasa, 11/11/2025.
Keputusan tersebut diambil setelah mayoritas frak si meminta waktu tambahan untuk melakukan kajian lebih komprehensif terhadap materi dan proses penetapan WPR.

Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong yang di wakili Ketua satu Sayutin Budianto, S.Sos., memimpin langsung jalannya rapat yang dihadiri Wakil Bupati, serta para pimpinan OPD. Dalam rapat tersebut, sejumlah fraksi menyampaikan pandangan dan sikapnya secara bergantian.

Fraksi Golkar, yang menjadi salah satu pengusul awal pembentukan pansus, menyampaikan permintaan penundaan. “Kami menilai perlu dilakukan pengkajian lebih dalam terkait aspek teknis dan substansi wilayah pertambangan rakyat agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar matang dan berpihak pada masyarakat,” ujar Imam Muslimun.

Fraksi Perindo juga memberikan dukungan atas usulan tersebut, sembari mengingatkan pentingnya koordinasi lintas fraksi untuk menentukan waktu dan mekanisme pembahasan lanjutan.
“Pada prinsipnya, kami menyetujui pembentukan pansus, namun perlu waktu untuk menyelaraskan materi dan mendalami aspek regulatifnya,” kata Arnol perwakilan Fraksi Perindo.

Sementara itu, Fraksi PKB yg di wakili H. Wardi, SH., dan Fraksi PKS yang di wakili Mohamad Fadli, S.Pd., menyatakan kesiapan mendukung pembentukan pansus, namun tetap menghormati keputusan mayoritas untuk menunda pelaksanaannya.
“Kami siap kapan pun dibutuhkan, karena pembentukan pansus ini penting. Tapi kami juga memahami bahwa keputusan harus diambil bersama,” ujarnya.

Pos terkait:  Klarifikasi Eksklusif Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Perpustakaan: Stenly Tegaskan Tidak Ada Permintaan Intervensi Kepada Wabup

Dari Fraksi Gerindra, disampaikan bahwa partainya tidak keberatan dengan keputusan penundaan, mengingat perlunya pertimbangan menyeluruh terhadap Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi dasar utama pembentukan WPR.
“Penetapan wilayah pertambangan harus selaras dengan tata ruang agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegas perwakilan Fraksi Gerindra Faisan Badja, SM.

Akhirnya, melalui kesepakatan bersama, DPRD Kabupaten Parigi Moutong menunda pembentukan Pansus WPR hingga dilakukan rapat koordinasi lanjutan. Sayutin menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi kehati-hatian dan keakuratan kajian.

“DPRD berkomitmen untuk memastikan seluruh proses pembentukan WPR berjalan sesuai aturan, berpihak pada masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Wakil Ketua Satu DPRD Parimo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *