Parigi Moutong, LANDASAN.ID — Stenly, Kontraktor pelaksana proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah Parigi Moutong, memberikan klarifikasi lengkap atas sejumlah pemberitaan yang menyebut adanya keterlambatan pekerjaan, ancaman putus kontrak, hingga polemik perubahan spesifikasi kaca pada bangunan tersebut. Dalam penjelasan resminya bertempat di cafe RicaTua Sabtu, 29/11/2025, Stenly menegaskan bahwa seluruh proses di lapangan telah dijalankan sesuai kontrak dan prosedur, sementara hambatan yang terjadi bersumber dari faktor teknis, administratif, dan kondisi lapangan yang berubah.
Pemindahan Lokasi Tanpa Anggaran: Awal Mula Keterlambatan
Menurut Stenly, keterlambatan pekerjaan tidak bisa dikaitkan dengan kelalaian kontraktor. Setelah kontrak ditandatangani, lokasi proyek tiba-tiba dipindahkan ke lahan persawahan yang tidak tercantum dalam RAB.
Untuk mengejar target waktu, pihaknya melakukan land clearing dan penimbunan menggunakan biaya pribadi.
“Pemindahan lokasi tidak memiliki anggaran. Kami harus melakukan pekerjaan awal dengan dana sendiri. Proses itu memakan waktu dua minggu dan tentu memengaruhi jadwal,” ujarnya.
Uang Muka Baru Cair Setelah Dua Bulan: Kontraktor Gunakan Dana Pribadi Rp 2 Miliar
Stenly mengungkapkan bahwa setelah kontrak ditandatangani pada 19 Mei, uang muka tidak langsung cair. Selama dua bulan pertama, pekerjaan dibiayai menggunakan dana pribadi mencapai Rp 2 miliar.
Menurut aturan, uang muka harus dicairkan tujuh hari setelah PPJ diterbitkan. Namun kenyataannya, uang muka baru cair pada 11 Juli, itupun setelah Stenly berkali-kali menagih proses tanda tangan pejabat terkait yang sulit ditemui.
“Saya tidak meminta intervensi Bupati atau Wakil Bupati. Saya hanya meminta hak saya agar diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Termin Berulang Kali Tersendat Karena Tanda Tangan PPK
Hambatan serupa terjadi pada proses pencairan termin. Ketika progres pekerjaan mencapai 55%, Stenly mengajukan termin 50%. Saat progres mencapai 73–75%, ia mengajukan termin 70%. Namun berkas termin tidak segera diproses.
“Saya harus mencari PPK berkali-kali. Setiap kali kami ajukan termin, tanda tangan susah diperoleh. Itu membuat pekerjaan ikut tertunda,” jelasnya.
Stenly membantah tudingan bahwa dirinya meminta perlakuan khusus.
“Saya bekerja sesuai bobot. Kalau progres saya 45% lalu saya minta 50%, itu salah. Tapi faktanya progres sudah lebih tinggi dari termin yang diajukan.”
Isu Intervensi dan Kedekatan dengan Pimpinan Daerah Dibantah
Menanggapi isu adanya intervensi Bupati atau Wakil Bupati dalam pencairan dana, Stenly menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan kedekatan khusus dengan pimpinan daerah.
“Yang ada hanya komunikasi profesional. Kalau ada masalah di lapangan, wajar kami menyampaikan kepada pimpinan sebagai bentuk koordinasi dan saya hanya ingin di bantu untuk mendapatkan hak saya,” tegasnya.
Pergeseran PPK Dinilai Pengaruhi Kelancaran Administrasi
Stenly juga menjelaskan bahwa pergantian PPK dari pejabat sebelumnya ke pejabat baru membuat proses administrasi makin tersendat. PPK baru disebut sulit ditemui dan kurang memahami kondisi teknis lapangan.
“Sebelumnya koordinasi berjalan baik. Setelah pergantian, proses administrasi, terutama tanda tangan, semakin sulit.”
Polemik Kaca: Soal Keselamatan, Bukan Perubahan Desain
Terkait isu perubahan spesifikasi kaca, Stenly menegaskan bahwa kontraktor tidak berniat mengubah desain. Namun pemasangan kaca berukuran 2 x 2 meter, ketebalan 12 mm, yang dipasang miring dan hanya ditopang baut, dinilai memiliki risiko tinggi—terutama karena wilayah Palu merupakan zona rawan gempa.
“Saya sudah minta pertanggungjawaban konsultan perencana jika terjadi insiden, tetapi mereka tidak bersedia. Kami menunda pemesanan kaca demi keselamatan.”
Stenly mengusulkan penggunaan kaca one-way atau rangka aluminium yang lebih aman. Namun dalam rapat teknis, akhirnya disepakati bahwa kaca dipesan sesuai gambar dengan catatan seluruh pihak siap bertanggung jawab apabila timbul risiko. Pesanan kaca kini sedang dalam proses dan membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
Nilai Minus Rp 130 Juta Dialihkan ke Pekerjaan Penting Lainnya
Isu nilai pekerjaan minus juga dijelaskan. Stenly memastikan bahwa angka sekitar Rp 130 juta itu bukan keuntungan kontraktor, melainkan dialihkan ke pekerjaan yang tidak tercantum dalam RAB seperti waterproofing, screed lantai, pengecatan bagian atas, dan item vital lainnya.
“Itu pekerjaan penting demi mencegah kebocoran dan kerusakan bangunan. Tidak ada satu rupiah pun yang menjadi keuntungan,” ujarnya.
Perubahan Gambar dan Keterlambatan Ready Mix Turut Berdampak
Selama pekerjaan berlangsung, beberapa gambar teknis mengalami revisi sehingga pekerjaan harus berhenti sementara menunggu perubahan resmi. Selain itu, keterlambatan terbesar terjadi akibat kerusakan alat pompa ready mix milik Super Beton selama tiga minggu.
“Kami tidak mau berpindah ke penyedia lain karena mereka sudah mendukung dari awal dan kualitasnya baik. Ada surat resmi mereka soal kerusakan alat, dan itu menjadi salah satu penyebab keterlambatan,” ucapnya.
SCM Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Terkait Show Cause Meeting (SCM), Stenly menyebut prosedur tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Menurutnya, SCM baru bisa dilakukan setelah SP1, SP2, dan SP3, dan ketika keterlambatan di atas 10%.
“Kami hanya minus 7%, tetapi baru SP1 langsung SCM. Bahkan dalam rapat, tidak ada berita acara yang ditandatangani.”
Progres Terkini dan Target Penyelesaian
Berdasarkan data terakhir PPK, progres pekerjaan mencapai sekitar 80% dengan deviasi minus 6–7%. Stenly optimistis bangunan dapat diselesaikan pada awal Desember, kecuali pemasangan kaca yang masih menunggu proses pemesanan.
“Secara umum bangunan sudah rampung. Kami hanya meminta tambahan waktu 10 hari agar semua item dapat selesai dengan aman dan sempurna.”
Penegasan Akhir
Stenly menutup klarifikasinya dengan menegaskan beberapa poin penting:
- Kontraktor bekerja sesuai prosedur, bukan lalai.
- Hambatan terjadi karena faktor teknis, perubahan lapangan, dan administrasi.
- Semua biaya tambahan di luar RAB—termasuk pemindahan lokasi dan penimbunan—ditanggung kontraktor.
- Persoalan kaca murni menyangkut keselamatan publik.
- Semua proses pencairan yang terhambat bukan akibat intervensi pihak mana pun.
“Kami siap menerima denda sesuai aturan jika dinilai terlambat. Tetapi kami juga berhak mendapatkan perpanjangan waktu karena semua keterlambatan dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti.” tutupnya.












